Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Minahasa Gelar Konfrensi Pers Terkait kasus 338 di Tataaran

Senin, 27 Mei 2024 | 21:58 WIB Last Updated 2024-05-27T13:58:02Z


MINAHASA KOMENTAR-Polres Minahasa menggelar Konfrensi Pers terkait Kasus 338 dengan menggunakan senjata tajam jenis badik yang terjadi di Kelurahan Tataran Dua Kabupaten  Minahasa yang terjadi pada Jumat, (24/4/24) pagi, akhirnya berhasil diungkap Polres Minahasa.


Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, S.Tr.K, Kasi Humas IPTU M. Siwu, menjelaskan terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang,  pada Senin, (27/5/24), bertempat di Ruang Maesa Polres Minahasa.


"Pengungkapan kasus yang sudah menghebohkan warga ini langsung ditangani oleh Unit Tipidum yang dipimpin Kanit Aipda Hendro Purnomo, dimana Insiden terjadi pada Jumat pagi, 24 Mei 2024, di rumah tersangka VL alias Valen, di Tataaran Dua Kecamatan Tondano Selatan, yang menyebabkan korban, Miracle Gian Mailangkay, warga Tataaran Satu, meninggal dunia" ujar Kapolres.


Lebih lanjut, Kronologi kejadian terjadi pada pagi itu sekitar pukul 05.00 WITA dini hari, korban Miracle bersama dua rekannya yakni AW alias Aldi dan AT alias Aldo mendatangi rumah tersangka di Tataaran Dua, dimana saat itu tersangka Valen sedang tertidur di kamarnya. Saat mengetuk rumah, ibu tersangka Valen kemudian membukakan pintu, dan korban bertanya keberadaan tersangka, yang di jawab sedang tidur di kamar.


“Korban Miracle kemudian langsung menerobos masuk bersama rekannya Aldi menuju kamar Valen, untuk mengetuk pintu. Saat Valen terbangun, Miracle langsung masuk dan memukuli Valen di tempat tidur sembari berteriak, napa ngana munafik, yang kemudian diikuti mencabut badik dari pinggang dan menikam Valen. Tersangka yang terdesak terus menangkis serangan tersebut, hingga kemudian ibu tersangka masuk dan melerai perkelahian tersebut sembari berteriak ke arah ayah tersangka untuk membantunya,” jelas Kapolres.


Kemudian, saat ayah tersangka tiba, dan langsung menahan pisau korban yang akan kembali menyerang Valen yang masih terbaring di tempat tidur, hingga menyebabkan luka robek di lengannya. Valen yang melihat posisi Miracle sudah membelakanginya akibat pisau ditahan ayahnya tiba tiba langsung berdiri dan mengambil pisau miliknya di lemari baju miliknya.


“Tak hitung tiga, Valen yang sudah memegang badik miliknya langsung menikam balik korban dari arah belakang sebanyak beberapa kali, hingga kemudian membuat Miracle tersungkur. Korban yang terluka parah kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit oleh kedua rekannya, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WITA.


Korban diketahui mengalami beberapa luka tusuk di punggung, ketiak, dan bokong. Tersangka Valen juga mengalami luka iris di lengan dan jari tangan kiri, sementara SL ayah tersangka mengalami luka iris di lengan kiri,” ungkapnya.


"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menyita barang bukti. VL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini ditahan di Rutan Polres Minahasa. Ia dikenakan Pasal 338 juncto 354 ayat (2) dan 351 ayat (3) KUHP Pidana.


“Untuk motif kasus ini sementara diduga akibat kecemburuan namun masih didalami. Saya menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menyelesaikan permasalahan secara hukum,” ucap Kapolres Minahasa.(Moris)

×
Berita Terbaru Update