MINSEL KOMENTAR - Masyarakat Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel) mengeluhkan,Pengelolaan limbah pabrik PT Topika Cocoprima diduga tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitar di bantaran sungai Popontolen.Rabu (22/05/2024).
Bertahun-tahun pembuangan limbah cair ke sungai tersebut oleh PT Topika Cocoprima sudah dikeluhkan masyarakat namun tak pernah digubris.
Berbagi upaya pengaduan dilayangkan masyarakat desa Popontolen yang tinggal di bantaran sungai, baik secara lisan maupun tertulis ke pemerintah desa sampai ke Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup namun belum ada tindak lanjut.
Menurut NS (Noke) masyarakat yang tinggal tepat di mana limbah cair pabrik yang dibuang mengaku langkah dan upaya yang selama ini di tempuh masyarakat berbuah nihil. Semua upaya tersebut hanya samapi ditinjau tanpa ada upaya nyata yang jelas.
“Sejak berdirinya pabrik ini, limbahnya sudah dikeluhkan dan keluhan ini sudah bertahun-tahun dan kami sangat menderita dengan masalah ini tapi apa daya kami masyarakat kecil,” ungkapnya.
Lanjut, ia mengungkap bahwa sebelumnya ada ternak yang mati saat minum air sungai padahal sebelumnya tidak pernah terjadi.
Ada pula warga yang mengeluh menderita gatal dan bahkan ada yang terganggu ISPA dan hal ini tidak terekspos sebelumnya.
“Masyarakat hanya meminta agar pemerintah dapat memperhatikan masalah serius ini ,Siang malam kami harus menghirup udara dengan aroma bau busuk bagimana tidak kesehatan kami akan terganggu dengan kondisi ini,” keluhnya.
Kadis Lingkungan Hidup Minahasa Selatan saat di konfirmasi, media ini mengatakan bahwa pihaknya sudah memperingati terkait pengelolaan limbah pabrik tersebut.
“Kami sudah menindaklanjuti dengan memperingati pihak perusahaan untuk pengelolan limbah sehingga apa yang menjadi dugaan selama ini dapat di perbaiki. Jika dalam batas waktu yang di tentukan tidak ada perbaikan maka kami akan beri sanksi tegas,” ujarnya.
Pihak perusahaan saat akan di konfirmasi terkait limbah pabrik tersebut belum bersedia ditemui media ini.
Sayangnya keluhan masyarakat tentang limbah pabrik ini sudah berlangsung sejak lama dan masyarakat ikut menderita bertahun tahun demikian yang menjadi pengakuan dan pengalaman yang di alami masyarakat.
Seperti diketahui Dampak terhadap kehidupan biota air dengan Banyaknya zat pencemaran pada air limbah akan menyebabkan menurunnya kadar oksigen terlarut dalam air tersebut. Sehingga mengakibatkan kehidupan dalam air membutuhkan oksigen terganggu serta mengurangi perkembangannya.
Kondisi inipun menyalahi UU No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup ( UU-PPLH), dan pada Pasal 60 dan Pasal 104 UU-PPLH dengan ancaman pidana. (Dotu)