Notification

×

Iklan

Iklan

Indikasi Pungli !!, Pedagang Dipaksa Berbayar, Meski Perda Penyertaan Modal BCC Dan Pasar Cita Belum Diketuk DPRD

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:14 WIB Last Updated 2024-05-11T06:14:22Z

 



BITUNG, Komentar.co.id - Tata kelola BUvMD Perumda Pasar Kota Bitung Kembali Menjadi Sorotan. Setelah ditengarai melakukan pelanggaran keuangan, karena menunda gaji Penyapu dan Pegawai serta setoran Retribusi Parkir,  kali ini sorotan diarahkan pada prilaku pengelola pasar yang terindikasi melakukan pungutan liar (Pungli). 


Apa Pasal ?  diduga telah terjadi pelanggaran legal formil yang berpotensi  tindak pidana Pungutan liar oleh Perumda Pasar, karena memaksakan penagihan atas objek aset pemerintah yang belum dimasukkan dalam Peraturan Daerah sebagai modal penyertaan kepada BUMD untuk dikelola, sesuai aturan pendirian BUMD Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017.


Ironisnya, Perumda Pasar ditengarai melakukan pemaksaan penagihan kepada sejumlah pedagang pasar cita, dengan mengancam akan mengeluarkan pedagang dari lokasi usaha jika tidak berbayar sesuai keinginan Perumda. 


Pengancaman dan sikap intimidatif ini dilakukan seorang pegawai Perumda berinisial DW, yang juga dikenal sebagai mantan kepala pasar cita. 




Sontak, kejadian tersebut mengundang kecaman dari pedagang dan sejumlah pelaku usaha dipasar cita. Salah seorang pelaku usaha Pasar Cita, sebut saja (SS) mengatakan,  seharusnya Perumda Pasar sebagai perusahaan  Plat merah mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai perusahaan yang menjadi contoh, maka diharuskan melengkapi penyesuaian seluruh persyaratan legal, baru melakukan penagihan. 


" Bisa Jadi Itu Pungli, karena Peraturan Daerah adalah syarat utama Perumda mengelola dan menagih diwilayah pasar, sebab mereka sifatnya pihak ketiga yang berfungsi sebagai operator. Seharusnya menaati kebijakan pemerintah dalam skema perundang undangan sebagai Regulator, dalam melakukan penagihan. Jika Peraturan Daerah Penyertaan modal belum diketuk, lalu kenapa sudah menagih. Apa dasar pengelolaan Perumda selama ini ?", Kata SS yang berusaha dilantai 2 Pasar Cita. 


Dia menegaskan, jangan karena kekuasaan lalu mengabaikan unsur aturan. Semua pejabat dan kewenangan kekuasaan itu juga dibatasi dengan undang-undang. Termasuk BUMD, meski pimpinannya adalah Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Walikota Bitung. 


" Jika kekuasaan lebih diutamakan dibanding Peraturan hukum, maka dampaknya seperti ini. Saya sebagai pelaku usaha dipasar cita, keberatan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan Perumda Pasar.  Jangan salahkan pedagang, jika menolak untuk berbayar', Tambahnya, yang diiyakan sejumlah pedagang pasar cita. 


Hal sama juga disampaikan Ketua Komisariat APPSI Pasar Cita Djufry A Marhaba. Djufry yang akrab disapa Pak Mus juga berharap pemerintah, memperhatikan kinerja BUMD, jangan hanya mendiamkan karena mengejar pendapatan. 


Pedagang, lanjut Pak Mus,  mengaku akan berbayar dan tunduk pada aturan pemerintah, jika semuanya dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan. 


Pada kesempatan itu, Pak Mus Juga mengaku sudah menginformasikan hal ini kepada DPD APPSI, dan diminta mengumpulkan bukti pasar cita untuk melaporkan prilaku2 Perumda Pasar yang tidak  sesuai reģulasi kepada APH yakni Kejaksaan dan kepolisian. 


Terpisah, sumber resmi bagian perundang-undangan DPRD Kota Bitung mengungkap, bahwa hingga kini Perda penyertaan modal berupa barang milik daerah (BMD) pasar cita senilai 14 milyar dan BCC senilai 34 Milyar, masih dalam bentuk draft. 


" Baru selesai dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov, nanti akan dibahas lagi dan selanjutnya sesuai mekanisme lembaga legislatif akan diparipurnakan", Ungkap Sumber yang enggan disebut. 


Sumber juga tidak mengelak, bahwa jika sudah terjadi penagihan dan pengelolaan oleh Perumda tanpa Perda, adalah bentuk pelanggaran aturan konstitusi. Dia berharap, Perumda bersabar, dan menghormati prosesnya. Sebab selain bangunan, Perumda Pasar juga meminta tambahan penyertaan modal dalam bentuk uang tunai sebesar 5 milyar rupiah, yang akan diambil dari APBD Kota Bitung.*****

×
Berita Terbaru Update