MINAHASA KOMENTAR-Sepanjang Januari hingga Maret 2024 kasus penganiayaan paling menonjol di wilayah Polres Minahasa.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Dwirianto Tandirerung, S. TrK kepada Komentar.co.id di ruang kerjanya, Selasa (16/4/2024).
“Ada 35 kasus penganiayaan. Kasus penganiayaan ini ada banyak faktor, namun rata-rata akibat mengkonsumsi minuman keras (miras),” ujarnya.
Ia mencontohkan, ada yang menganiaya teman sendiri, bahkan menganiaya saudara sendiri dikarenakan mengkonsumsi miras secara berlebihan.
“Walaupun mungkin miras ini budaya, tapi bisa diantisipasi dengan tidak mengkonsumsi miras yang berlebihan,” kata dia.
Misalnya, lanjut dia, seharusnya minum satu sloki tapi minumnya satu botol sehingga mabuk.
“Kalau sudah mabuk, dia sudah tidak Ingat teman atau saudara, sehingga terjadilah penganiayaan yang kemudian berurusan dengan pihak kepolisian,” urainya.
Ia menyebutkan, dari Polres Minahasa sedapat mungkin terus melakukan antisipasi-antisipasi, salah-satunya dengan menurunkan Binmas guna mensosialisasikan agar masyarakat tidak berbuat tindak pidana dan menghindari miras.
Tindakan reventif nya, lanjut dia, dari Sabhara yang melakukan patroli. Jadi warga yang berkumpul hingga larut malam itu akan dibubarkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jadi, kalau sudah dilakukan tindakan preemtif, preventif masih diabaikan, nanti ada tindakan represif dari reserse yakni penegakan hukum,” ia menjelaskan.
Untuk itu, lanjut dia, saya mengimbau agar bersama-sama menjaga kondusifitas di wilayah polres Minahasa.
“Jaga persatuan dan kesatuan, dengan menjaga situasi Minahasa yang aman dan kondusif,” pesannya.
Ia menambahkan, terkait penanganan terhadap laporan dugaan penyimpangan anggaran (Korupsi,red) pada dasarnya polisi akan menindaklanjuti.
“Kalau ada laporan, tentunya kami akan melakukan penyelidikan. Apakah laporan itu benar atau tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan, kalau laporan itu tidak benar maka kami akan menghentikan penyelidikan, dan kalau laporan itu terbukti maka kami akan naikkan statusnya, mungkin kepenyidikan untuk diproses lebih lanjut,” ia menjelaskan .
“Jadi, jangan lakukan hal-hal yang berlawanan dengan hukum, ikuti aturan-aturan yang berlaku,” ia menambahkan.(*Moris)