Notification

×

Iklan

Iklan

Bantah Berkas Hilang dan Dimusnahkan, Pengadilan Bitung Publish Dokumen Kasus Korupsi Rita dkk

Kamis, 18 April 2024 | 00:48 WIB Last Updated 2024-04-18T00:52:42Z
Humas Pengadilan Negeri / Perikanan Bitung Christy Angelina Leatemia S.H Menunjukan Berkas Perkara Korupsi JT,RT,AW.


BITUNG KOMENTAR, Pengadilan Negeri / Perikanan Bitung ( PN Bitung ) membantah informasi dan pemberitaan dugaan hilang atau dimusnahkannya, berkas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) perkara pidana korupsi dengan  terdakwa oknum Mantan Pegawasi Negeri Sipi (PNS) berinisial (RT) Atau Rita. 


Menurut PN Bitung, tuduhan itu tidak berdasar, sebab berkas perkara pidana yang dimaksud, masih lengkap tersimpan rapi diruang arsip pengadilan, teregistrasi dan tidak pernah dimusnahkan. 


Hal ini ditegaskan Bagian Humas PN Bitung Christy Angelina Leatemia S.H,  didampingi Panitera Marthen Mendila S.H, Sekretaris PN Bitung Eva Mediary Feidonna S.Sos, S.H, Dan Panitera Muda Hukum Donny Audy Rumengan S.H, saat memberikan keterangan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Bitung, Rabu (17/4-04). 


Pengadilan menurut Leatemia, menyesalkan pemberitaan dan postingan akun dimedia sosial yang menyudutkan lembaga peradilan.  Apalagi mengggunakan gambar latar berita gedung pengadilan negeri Bitung yang sangat mereka cintai. 


“seperti yang bisa dilihat berkas yang ada di atas meja ini, adalah berkas perkara yang dimaksud, dan diterima pengadilan Negeri tahun 2009,." Pungkasnya saat memberikan keterangan. 


" Jadi untuk berita  hilangnya berkas itu tidak benar karena berkas itu sampai saat ini masih terarsip rapi”, tambah Leatemia Tegas. 


Lebih lanjut Wanita berparas Cantik namun tegas ini, juga  mengoreksi sejumlah pemberitaan, yang tidak sesuai dengan isi berkas perkara.


Diantaranya point mengadili, yang mengurai amar putusan dan  menjatuhkan pidana kurungan penjara kepada  (JT) Alias James, (RT) Alias Rita, (AW) Alias Albein masing masing satu tahun penjara, dan denda masing masing sebesar 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara.


“ Jadi informasi hukuman penjara 4 (empat) tahun tidak benar.  karena sesuai dengan putusan kasasi yang telah inkracht, maka para terdakwa itu dihukum dengan pidana penjara satu tahun” Ungkap Leatemia. 



Lebih lanjut menurut Leatemia, Pengadilan sudah menjalankan proses relass atau pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Bitung, pada Kamis, 20 Januari 2012. Dalam relass, tanda terima ditanda-tangani Jaksa Apris Ligua S.H.


“ Ini kan sudah inkracht , jadi oleh juru sita Pengadilan Negeri Bitung Rudy Sumlang disampaikan relass ke Kejaksaan Negeri Bitung, dan diterima langsung oleh jaksa penuntut umum pada saat itu yang ditandatangani oleh Apris Ligua SH “ Jelas Leatemia. 


Selain Kejaksaan, pemberitahuan putusan kasasi, juga sudah disampaikan kepada para terdakwa.  


Leatemia menjelaskan, Relass itu Didelegasi ke Pengadilan Negeri Manado dan disampaikan oleh Ahmad Madi selaku juru sita, serta diterima oleh penasihat hukum terdakwa satu, juga terdakwa dua dan tiga.


Senada dengan Leatemia, Sekretaris Pengadilan Negeri / Perikanan Bitung Eva Mediary Feidonna S.Sos, S.H menambahkan, bahwa Pengadilan justru tidak dikonfirmasi dari media atau pihak manapun tentang Perkara yang terlanjur heboh di media sosial. Sehinggga dugaana berkas hilang atau dimusnahkan yang disebarluaskan tanpa meminta klarifikasi, menjadi isu yang merugikan bagi PN Bitung. 


Eva menyesalkan, sejumlah tuduhan miring mendadak dialamatkan kepada instansi mereka. Padahal, selama ini Pengadilan Negeri Bitung selalu terbuka dan transparan dalam memberikan informasi. 


“ Berdasarkan pengalaman ini, maka kami menghimbau kepada media manapun untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi terkait Pengadilan kepada bagian humas”, Tutup Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Bitung Donny Audi Rumengan S.H. ****

×
Berita Terbaru Update