Notification

×

Iklan

Iklan

2 Debt Collector Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka

Jumat, 26 April 2024 | 22:39 WIB Last Updated 2024-04-26T14:39:54Z


PALEMBANG KOMENTAR-Robert dan Bambang, dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu, ditetapkan sebagai tersangka.



Dua debt collector tersebut sebelumnya telah dijemput paksa Anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan, lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. 



"Awalnya dua debt collector ini dipanggil dua kali sebagai saksi, tetapi keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik. Lalu kami mengeluarkan surat perintah dan mengamankan kedua pelaku," tegas Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, saat gelar press release, Kamis, 25 April 2024.



 "Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta bukti-bukti yang cukup, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Yunar. 



Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa rekaman kamera pengintai atau CCTV di lokasi kejadian, Mobil Toyota Avanza warna putih, satu helai pakaian korban, dan surat visum dokter.


 "Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 170 KUHPidana juncto 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Yunar.




×
Berita Terbaru Update