Notification

×

Iklan

Iklan

Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon : "Komitmen Bersama untuk Pembangunan Berkelanjutan"

Rabu, 20 Maret 2024 | 16:56 WIB Last Updated 2024-03-20T08:56:22Z


TOMOHON KOMENTAR - Dalam suasana yang penuh khidmat, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon digelar untuk mendengarkan pendapat Walikota Tomohon terhadap rancangan peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Rabu (20/03/2024)


Dalam rapat tersebut, Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH,menyoroti pentingnya implementasi peraturan daerah ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.


Beliau menekankan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah kewajiban bagi perusahaan yang beroperasi di Kota Tomohon.


Pemerintah Kota Tomohon berharap, dengan pemberlakuan peraturan daerah ini, perusahaan dapat berperan aktif dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan serta meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan bagi masyarakat setempat.


Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy J Sundah SE, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerjasama dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini, dan berharap agar tahapan-tahapan dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.


Rapat paripurna ini diakhiri dengan harapan bersama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara optimal.

×
Berita Terbaru Update