Notification

×

Iklan

Iklan

"Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pedoman Nama Jalan dan Penomoran Bangunan Gedung di Setujui"

Rabu, 20 Maret 2024 | 17:39 WIB Last Updated 2024-03-20T09:39:32Z


TOMOHON KOMENTAR - Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Terhadap Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung. Rabu (20/03/2024)


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon telah mengambil keputusan penting terkait penetapan peraturan daerah yang berkaitan dengan pedoman pemberian nama jalan fasilitas umum dan penomoran bangunan gedung. Keputusan ini diambil setelah serangkaian rapat internal dan pembahasan yang cermat.


Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, yang mempertimbangkan hasil rapat pembahasan panitia khusus dengan perangkat daerah terkait, menyatakan persetujuan mereka terhadap rancangan peraturan daerah tersebut. Rapat-rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 3 November 2022, 24 November 2022, 8 Maret 2023, 9 Maret 2023, 18 September 2023, dan 5 Maret 2024, telah menjadi dasar pertimbangan yang matang.


Dalam rapat yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon secara bulat memutuskan untuk menetapkan rancangan peraturan daerah tersebut sebagai peraturan daerah resmi. Keputusan ini memperkuat upaya untuk mengatur sistem pemberian nama jalan dan penomoran bangunan gedung di Kota Tomohon.


Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 20 Maret 2024. Hal ini menandai tonggak penting dalam upaya pengaturan tata ruang dan identitas kota. Penetapan ini secara resmi diumumkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, Djemmy Jerry Sundah SE.


Demikianlah, keputusan ini merupakan langkah maju dalam membangun tata ruang yang teratur dan merespons kebutuhan masyarakat secara lebih baik di Kota Tomohon.

×
Berita Terbaru Update