Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Minsel Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Dan Wabup TA 2023

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:19 WIB Last Updated 2024-03-27T10:19:05Z

 


MINSEL KOMENTAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Selatan (Minsel),menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan TA 2023, bertempat di Ruang Rapat DPRD Minsel, Rabu (27/03/2024).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Minsel, Stefanus Lumowa ini dihadiri Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, Wakil Bupati, Petra Yani Renbang, Forkopimda Minsel, Sekretatis DPRD Minsel, Paulman Runtuwene, Sekretaris Daerah, Glady Kawatu dan jajaran, para Aggota DPRD Minsel, para Kepala SKPD dan Camat.

Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD dan jajaran Forkompinda atas kerja hebat dan kerja kolaborasi di Kabupten Minhasa Selatan.

“Saya berharap, hubungan baik dan sinergitas yang selama ini dibangun antar lembaga terus dijaga,”ungkap Wongkar.

Dalam pemaparnnya, Bupati FDW menyampaikan secara singkat garis-garis besar LKPJ tahun 2023.

“LKPJ adalah wujud kepatuhan atas amanat Undang-undang 23 dan PP 13 tahun 2019. Dalam rangka mendapatkan rekomendasi dari DPRD untuk penyempurnaan pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap Bupati FDW.

Ditambakanya,terselenggaranya pemerintahan di Kabupaten Minahasa Selatan dengan berbagai capaian sepanjang tahun 2023, tidak lepas dari dukungan dan kerja sinergi semua elemen.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD, Forkompinda stakeholder dan dukungan seluruh masyarakat yang telah bekerjasama, bahu-membahu, berpartisipasi untuk keberhasilan bersma di Kabupaten Minahasa Selatan,” ungkap FDW.

Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa mengatakan, berdasarkan ketentuan undang-undangan nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mewajibkan kepala daerah dan Wakil kepala daerah menyampaikan LKPJ yang dilakukan setiap tahun.

“Sebagaimana ditegaskan juga pada peraturan pemerintah sebagai aturan turunan yakni PP 13 tahun 2019 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam satu tahun selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,”ujar Lumowa.

Steven Lumowa juga berharap pembahasan LKPJ ini berjalan tepat waktu, efektif dan efesien sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Diketahui berdasarkan R-LPPD tahun 2023 proyeksi pendapatan APBD sebesar Rp1 trilian lebih. Sementara realisasi sebesar Rp937 miliar atau setara 92,38 persen yang terdiri dari PAD sebesar Rp22 miliar, Dana Perimbangan Rp697 miliar lebih, dan Pendapatan lain yang sah sebesar Rp27 miliar."ungkap Lumowa.


Pansus di antaranya :

- Ketua Franky Lelengboto fraksi PDIP,

- Wakil Ketua Robby Sangkoy Fraksi Golkar,

- Sekretaris Andris Rumondor Fraksi Demokrat.  (Dotu)

×
Berita Terbaru Update