Notification

×

Iklan

Iklan

Dianggap Provokator, Benny Ramdhani Dilapor Ke Polda, Dilarang Masuk Sulut

Sabtu, 02 Maret 2024 | 13:44 WIB Last Updated 2024-03-02T05:44:58Z



 MANADO KOMENTAR-Aliansi Gerakan Generasi Muda (Garuda) Minahasa dan Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sulut guna menuntut kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani di copot dari jabatannya, Jumat (01/03/2024) Sore. 




Masa juga membawa spanduk yang bertuliskan “Menolak kedatangan Benny Ramdhani ke Sulawesi Utara karena provokator pemecah belah masyarakat dan penganggu stabilitas keamanan negara” serta poster tuntutan “Mendesak Polda Sulut dan Kejati untuk membuka kembali kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif 2004-2009 saat dia masih menjabat anggota dewan di DPRD Sulut.


Ketua Dewan Pembina Garuda Minahasa, Alvis Metrico Sumilat menegaskan telah membuat laporan pengaduan namun masih berproses di Polda Sulut.


“Kami telah membuat laporan dan masih di kaji oleh Polda Sulut dan mungkin ada pertemuan lanjutan,” ujar Sumilat kepada wartawan di Mapolda Sulut, Jumat (01/03/2024) Sore sebagaimana dilansir dari salahsati media lokal.


Menurutnya laporan tersebut sudah memenuhi unsur dan lengkap untuk membuat laporan polisi.


“Kami rasa berkas sudah lengkap, kami sudah konseling dengan penasehat hukum ahli hukum pidana, bahwa ini sebenarnya bisa memenuhi unsur, jadi laporan kami ini sudah mempunyai legal stending yang bisa diterima oleh Polda Sulut,” tegasnya.


Dia juga berharap agar laporan tersebut menjadi atensi demi keadilan di mata hukum.


“Harapan kami kasus ini agar menjadi atensi dan laporan kami agar bisa diterima di Polda Sulut,” ucapnya.


Aksi masyarakat ini terkait beredarnya sebuah video viral pernyataan Benny Rhamdani yang dinilai menghina Prabowo Subianto. Dimana dalam video tersebut dia mengatakan bahwa 2024 ini adalah demokrasi yang “najis”.


Kedua dia mengajak masyarakat jangan mau ditipu oleh Prabowo stile.


Menurut kuasa hukum, Noch Sambouw, SH, MH, CMC ucapan Benny Ramdhani itu telah memenuhi unsur karena ada pihak yang merasa di rugikan.


“Selaku penasehat hukum saya sudah menjelaskan pada pertemuan tadi, mengenai legal standing yang dipertanyakan, pihak pelapor sudah memenuhi syarat formil karena ada pihak-pihak yang merasah dirigikan dengan ucapan Benny Ramdhani yang mengatakan jangan mau ditipu dengan Prabowo stile,” bebernya.


Pernyataan tersebut dinilai tak pantas di ucapkan sebagai pejabat negara karena dapat memprovokasi masyarakat yang nantinya bisa menganggu stabilitas negara.


(***)

×
Berita Terbaru Update