Notification

×

Iklan

Iklan

Senator Liow Kungker Di Sulut.Prof Rogi : LP2B Wajib Di Lakukan

Rabu, 10 Januari 2024 | 08:38 WIB Last Updated 2024-01-10T00:38:56Z

 


MINSEL KOMENTAR -  Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Ir. Stefanus BAN Liow, MAP kembali melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulut).Minggu (07/01/2024)

Dalam kunker tiga hari, 7-9 Januari 2024 ini, selain meninjau lapangan, Senator SBAN Liow juga melakukan pertemuan dengan stakedolder terkait dalam rangka Daftar Isian Masalah (DIM) rencana revisi UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Pada hari Senin, awal pekan ini, Stefa, sapaan Senator andalan dan kebangaan Sulut ini melakukan peninjauan dan bercakap langsung dengan penyuluh pertanian dan sejumlah petani di lokasi persawahan Tara-Tara, Kota Tomohon.

Besoknya, Senator Stefanus BAN Liow mengadakan pertemuan dengan jajaran Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulut di kompleks perkantoran Kalasey, Kecamatan Mandolang, Minahasa.

Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulut, Ir. Deilly Merry Kumendong MAP mengungkapkan bahwa Pemprov Sulut telah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sekira 44.084,79 Ha.

Lanjut Senator, Pemprov belum bisa mengajukan pembentukan peraturan daerah (Perda) karena baru ada dua kabupaten/kota yang memiliki Perda tentang PLP2B.

Ke dua daerah itu, adalah Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Pada kesempatan itu, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. Rino Rogi yang juga sebagai Konsultan dan Tim Teknis Pemetaan Kajian Teknis LP2B, turut memberikan pendapat dan pandangan persoalan tersebut.

Menurut Prof Rino Rogi, LP2B mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 2009 sesungguhnya bertujuan untuk mengatasi krisis pangan saat ini dan masa depan untuk kemandirian, ketahanan dan kadaulatan pangan nasional.

LP2B juga memperkecil alih fungsi lahan yang telah berdampak pada berkurangnya produktivitas pangan, sehingga berujung pada krisis pangan.

Jadi kesimpulannya, kata dia, LP2B wajib dilakukan secara konsisten oleh pemerintah daerah dengan baik dan benar.

Senator Stefa yang adalah juga Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mengakui bahwa penetapan KP2B bukan hal yang mudah, karena membutuhkan kesepakatan beberapa instansi/lembaga dengan data, kebutuhan dan kepentingan terintegrasi.

Tujuan kunker ini, kata Stefanus BAN Liow adalah untuk mengetahui sejauhmana tata kelola pengelolaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan nasional telah mengakomodasi secara optimal kebutuhan daerah.

Senator Stefa mengucapkan terima kasih atas masukan dari Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Sulut, Kabupaten/Kota, Akademisi dan Kelompok Tani dalam kunker kali ini.

Terpangau  hadir mendampingi Senator Stefa dalam kunker tersebut, Kepala Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Sulut M. Hadi Firdaus, SH.  (Dotu)


 

×
Berita Terbaru Update