Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Minahasa Gelar Rekonstruksi Kasus 338 Terhadap Anak d Bawah Umur

Selasa, 23 Januari 2024 | 10:28 WIB Last Updated 2024-01-23T02:28:01Z


MINAHASA KOMENTAR-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jantanras Polres Minahasa menggelar rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur inisial RL hingga meninggal dunia.


Saat ini pihak berwajib sedang menyelidiki tiga orang terduga pelaku peristiwa tragis yang terjadi di Ruas Jalan Desa Paslaten, Langowan Barat.


“Melalui rekonstruksi, aparat kepolisian memastikan bahwa setiap detail diungkap dengan cermat untuk menguatkan bukti-bukti yang diperlukan dalam menghadirkan keadilan.”


Kepala Satuan Reserse kriminal, AKP Yesli Hinonaung SH, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membawa kasus ini ke pengadilan dengan keakuratan dan keadilan.


“Kami berkomitmen untuk membawa kasus ini ke pengadilan dengan keakuratan dan keadilan yang diperlukan,” ujarnya, Senin (22/02/2024).


Rekonstruksi ini, lanjut dia, merupakan langkah penting dalam memahami sepenuhnya apa yang terjadi, dan kami akan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindak kekerasan yang dilakukan.


“Saat rekontruksi, identitas terduga pelaku belum diumumkan secara resmi.”


“Kami menjamin bahwa penyelidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya waktu,” ujarnya.


“Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi yang dapat membantu kelancaran penyelidikan.”


“Kami akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan kasus ini, seiring dengan langkah-langkah investigasi yang diambil oleh pihak berwajib,” ia menambahkan. (M.Kaligis)

×
Berita Terbaru Update