Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Minahasa Bakal Deklarasi Perlindungan Satwa Liar

Rabu, 24 Januari 2024 | 21:54 WIB Last Updated 2024-01-25T13:56:59Z


MINAHASA, KOMENTAR-Penjabat Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stany Kumendong MSi, menyatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaksanakan deklarasi perlindungan yang satwa liar.


Hal itu dikatakannya saat menerima kunjungan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara Askari Dg. Masikki, S.Hut, bersama mitra kerja selamatkan Yaki, Purnama Nainggolan selaku Koordinator Edukasi, Rabu (24/01/2024).


“Pemerintah Kabupaten Minahasa akan mensosialisasi tentang aturan terkait perdagangan satwa liar, sesuai aturan yang berlaku.”


“Setelah deklarasi, akan ditindaklanjuti dengan dikeluarkan Surat Edaran tentang pelarangan menjual satwa liar yang dilindungi,” kata Bupati.


“Satwa liar yang dilindungi yakni, Kuse, Yaki Tarsius, Babi rusa, Anoa, Maleo, Rangkong (Burung taon).”


“Pemerintah Kabupaten Minahasa berkomitmen untuk mendukung secara administratif tentang satwa liar yang dilindungi, termasuk larangan-larangan agar masyarakat tidak menjual satwa liar,” ia menambahkan.


Dalam pertemuan yang membahas tentang pelarangan menjual satwa liar, Bupati Dr. Jemmy Kumendong M.Si, didampingi Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekdakab Minahasa Ir Wanny Talumewo MSi, dan Plt Kabag Prokopim Recky Laloan SH.(M.Kaligis)

×
Berita Terbaru Update