Notification

×

Iklan

Iklan

Kasat Lantas Sarif Subarkah, akan Tindak Pengendara Dibawa Umur

Selasa, 30 Januari 2024 | 18:05 WIB Last Updated 2024-01-30T10:05:15Z


MINAHASA KOMENTAR-Pengendara motor di bawah umur masih saja dijumpai hingga saat ini. Padahal, keadaan itu dapat berisiko menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.


Kendati demikian, persoalan ini kerap diabaikan oleh orang tua sebagai sosok yang seharusnya melindungi anak.


Terkait hal itu, Kasat Lantas Polres Minahasa Iptu M. Syarif Subarkah kepada komentar.co.id mengatakan bahwa pihaknya melakukan penindakan secara persuasif bagi anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor.


Pengendara di bawah umur ini, lanjut dia, sudah menjadi perhatian kita semua, dan kami berharap para orang tua bisa mengawasi anak-anaknya agar tidak mengendarai sepeda motor karena sangat berbahaya.


“Himbauan kepada orang tua agar dapat mengontrol anak-anaknya. Jangan memberi keleluasaan untuk mengendarai kendaraan bermotor,” ujarnya, Senin (29/01/2024) di ruang kerjanya.


Karena lanjut dia, sesuai dengan umurnya anak-anak itu belum dewasa untuk berkendara. SIM juga belum bisa diterbitkan untuk anak-anak di bawah umur.


“Jadi lebih baik untuk orang tuanya kalau tidak bisa antar jemput anaknya sekolah, bisa menggunakan ojek,” kata dia.


Sudah waktunya orang tua, guru, serta masyarakat bersama untuk memberikan edukasi, mengingatkan anak-anaknya agar tidak mengemudikan kendaraan bermotor sebelum memiliki SIM.


“Masyarakat yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebaiknya jangan menggunakan kendaraan bermotor, karena SIM itu membuktikan bahwa seseorang mampu untuk mengemudikan kendaraan baik secara psikologis ataupun secara teknis,” ujarnya.


Ia menuturkan, bagi pengendara kendaraan diharapkan agar mengecek kendaraan secara rutin, lebih baik lagi sebelum berkendara dicek dulu kendaraannya apakah layak dipakai atau tidak.


Dia menyebutkan, ada sejumlah kecelakaan yang disebabkan oleh rem blong, artinya kendaraan itu tidak layak jalan.


Kemudian, lanjut dia, jangan menggunakan kendaraan jika dalam kondisi yang sudah mengkonsumsi miras, baik itu sedikit atau pun banyak, karena sedikit saja mungkin menimbulkan halusinasi saat berkendara.


Selanjutnya, jangan menggunakan kendaraan saat tubuh kita tidak fit, seperti ngantuk atau pusing. Hal itu bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara itu sendiri dan pengendara lain yang ada disekitarnya.


“Polres Minahasa berupaya memberikan sosialisasi di sekolah-sekolah, di pangkalan ojek, hingga di tempat-tempat keramaian. Namun demikian hal itu kembali lagi ke masyarakat, apakah sosialisasi yang diberikan itu mau diterapkan atau tidak. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan agar lebih dewasa lagi dalam berkendara,” ia menambahkan.(M.Kaligis)


×
Berita Terbaru Update