Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Minsel Temukan 1016 Data Pemilih Wajib Dicoret dari DPT

Selasa, 30 Januari 2024 | 12:12 WIB Last Updated 2024-01-30T04:12:41Z

FRANNY SENGKEY


AMURANG KOMENTAR-Sedikitnya 1016 pemilih warga Kabupaten Minahasa Selatan harus dikeluarkan dari  Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 14 Februari 2024.


Berdasarkan hasil pengawasan yang ada di 17 Kecamatan Minsel, ditemukan kurang lebih 950 pemilih yang meninggal dunia dan 25 pemilih alih status dari warga sipil dan menjadi anggota TNI Polri.


Menurut juru bicara Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE. SH, data pengawasan ini berdasarkan laporan hasil pengawasan atau biasa disebut LHP dari Panwas Kecamatan yang diambil dari laporan hasil pengawasan dari panwas desa.


Putra Tompasobaru ini menjelaskan, temuan ini akan ditindaklanjuti dengan mengirim rekomendasi ke KPU Minsel agar dilakukan pencermatan kembali terhadap DPT, sehingga bisa dipetakan warga yang meninggal namun masih masuk dalam DPT.


Data ini menurut Sengkey lagi, masih bersifat dinamis hingga tanggal 14 Februari nanti, sebab bisa berubah sehubungan kehidupan seseorang adalah sebuah misteri.


Dara Warga yang sudah meninggal itu berpengaruh pada data penggunaan hak pilih dan surat suara yang digunakan nanti, sehingga Bawaslu juga nantinya akan mencatat surat suara yang tidak terpakai dan  mencocokan dengan jumlah  yang menggunakan hak pilih.


Sengkey menekankan, Bawaslu Minsel akan semaksimal mungkin untuk meminimalisir potensi masalah di hari pemungutan dan perhitungan suara 14 Februari nanti.



"Ini kami lakukan pengawasan pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik, sesuai taat asas dan taat prosedur,"tandas lelaki yang dikenal ssbagai jurnalis senior ini.


Jose







×
Berita Terbaru Update