Notification

×

Iklan

Iklan

Lanjutan Sidang Sengketa Lahan Pariwisata Likupang, PT.BMW Hadirkan Saksi Mantan Hukum Tua

Jumat, 15 Desember 2023 | 00:29 WIB Last Updated 2023-12-14T16:29:14Z

 

Mariama Tarlemba (Kerudung Biru) bersama Keluarga dan Kuasa Hukum Usai Sidang Di PN Airmadidi


HUKUM KOMENTAR - Pengadilan Negeri Airmadidi menggelar perkara perdata Gugatan PT. Bhineka Manca Wisata (BMW) terhadap warga desa Paputungan, Likupang Barat, Minahasa Utara, pada Selasa (12/12/03). 


Perkara perdata Nomor 187 / Pdt. G/ 2023/ PN. Arm. adalah gugatan PT. (BMW) kepada Mariama Djalali Taerlemba (60) seorang janda lansia, warga desa Paputungan, terkait objek tanah seluas 3700 m2, diklaim Perusahaan merupakan bagian dari SHGB No : 03 hak perusahaan, dimana dalam dalil gugatannya masih dikuasai tergugat. 


Kali ini, Sidang Perkara Perdata yang objek sengketanya berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan infrastruktur penunjang Kawasan Super Prioritas Pariwisata Nasional yakni Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang tersebut, telah memasuki tahap Mendengarkan keterangan saksi Penggugat.  


Sidang diawali dengan  ketukan Palu Ketua Majelis Hakim yang mulia Rizka Fakhry Alfiananda S.H.,M.H,  sekaligus memastikan bahwa Sidang terbuka untuk Umum.


Demi memperkuat dalil gugatannya, PT. BMW menghadirkan Mantan Hukum Tua Desa Paputungan (LT) alias Leonard sebagai saksi. LT adalah mantan kepala kampung paputungan, yang menjabat kurang lebih 9 tahun, periode jabatan 1995 hingga 2004. 


Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat masing2 dua sesi bertanya secara bergantian. Dan diantara sesi tersebut Majelis Hakim juga melontarkan pertanyaan. 


Sesi tanya jawab kemudian, dimanfaatkan dengan maksimal oleh Tim Kuasa Penggugat Adv. Jellij F.B Dond0kambey S.H, Adv. Denny F Kaunang S.H, dan Adv. Glorio Katopo S.H. dan Juga dilakukan Tim Kuasa Hukum tergugat Adv. D.H.R Tengor S.H dan Adv. Meily Salim S.H.,M.H. 


Pantauan media, sebagian besar materi yang dijelaskan saksi berdasarkan pertanyaan, yang berhubungan dengan dalil masing2 pihak, terkait objek sengketa. Misalnya, siapa penghuni, transaksi jual beli, situasi pasca pembelian, silsilah keluarga, hingga persoalan kejelasan register tanah. 


Adv. D.H.R Tengor S.H Kuasa Tergugat warga Paputungan usai Sidang mengakui, bahwa proses persidangan berlangsung baik. Menurut Tengor, selayaknya penggugat, maka kehadiran saksi untuk memberikan penguatan atas dalil Gugatan.


“ Iya sudah berlangsung baik. Kita menghormati semua pihak yang berperkara.  Termasuk Upaya mereka (penggugat) memastikan keterangan saksi menguatkan gugatannya”, Ungkap Tengor. 


Tengor yang juga Direktur Hoshana Law Office tersebut, mengungkapkan bahwa tim nya juga berupaya membela klien dengan maksimal. Bahkan, dia mengaku mengajukan Gugatan rekonvensi (Gugatan Balik) terhadap PT. BMW atas objek tanah warisan tergugat, yang sudah dikuasai penggugat dikawasan pembangunan Marriot Eco Family Hotel. 


Sidang dengan agenda Mendengarkan keterangan saksi yang pertama antara PT. BMW dan Mariama Djalali Tarlemba berakhir, dengan himbauan Ketua Majelis Hakim YM Rizka Fakhry Alfiananda S.H.,M.H,  tentang komitmen pakta Integritas, yang sudah ditanda-tangani kedua belah pihak. 


Ketua Majelis yang tegas dan berwibawa ini, menegaskan agar kedua pihak menjaga komitmen tersebut, dengan tidak melakukan upaya apapun diluar persidangan untuk mempengaruhi Proses pengadilan. Agenda Sidang ditunda Selasa sepekan kemudian masih dengan agenda yang sama****.


×
Berita Terbaru Update