Notification

×

Iklan

Iklan

Wow....Bupati Minut Joune Ganda, Selamatkan Aset Pemkab Bernilai Rp25, 1 Miliar

Sabtu, 11 November 2023 | 12:25 WIB Last Updated 2023-11-11T04:25:16Z


MINUT KOMENTAR-Bupati Kabupaten Minahasa UtaraJoune Ganda SE MM MAP M.Si melalui Jaksa Pengacara Negara(JPN) yang dipimpin langsung Kajari Minut Johanes Priyadi SH MH,  berhasil menyelamatkan aset negara senilai 25.1 miliar berupa dua bidang tanah serta bangunan yang terletak di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan


Dilansir dari salahsatu media lokal, aset yang diselamatkan, berupa sebidang tanah yang didalamnya berdiri Kantor Dinas Perhubungan Minut. 

Demikian dikatakan Bupati Minut Joune Ganda didampingi Kajari Minut Johanes Priyadi dalam Press Conference yang digelar Pemkab Minut Kamis, (09/11/2023) di Aula Lantai Tiga Kantor Bupati Minut.


Menurut Bupati JG, dalam perkara 254/pdt.g/2022/PN.arm, Pemkab Minut telah menggugat Daniel Mathew Rumumpe atas keputusan akta perdamaian nomor 132/pdt.g/2018/PN.arm yang diterbitkan Pengadilan Negeri Airmadidi tahun 2018. 


Objek sengketa berupa bidang tanah 4.475m2 dan tanah seluas 9000m2 . Akta perdamaian ini lewat amar putusan telah dibatalkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau incrah.


“Kami bersyukur upaya hukum yang dilakukan Pemkab Minut dengan mempercayakan Kejari Minut sebagai Jaksa Pengacara Negara, membuahkan hasil yang sangat baik. Saya selaku bupati menyampaikan ucapan  terima kasih kepada Pak Kajari bersama tim JPN yang sudah membantu pemkab memenangkan perkara ini,” ungkap Bupati Joune Ganda didampingi Kaban Keuangan Carla Sigarlaki dan Kabag Hukum Pemkab Minut.


Langkah penyelamatan aset negara itu kata Bupatk JG, adalah bentuk  komitmen Pemkab Minut untuk tegas dalam menyelamatkan aset pemerintah, serta implementasu dari  MoU antara Pemkab Minut dan Kajari yang beberapa waktu lalu telah diperpanjang.


“Ini merupakan output dari hasil kerjasama yang dibangun. Dan ini adalah hasil kerjasama yang sangat baik karena meski ada upaya dari pemkab tapi tanpa dukungan dari Kajari Minut belum tentu hasil ini bisa dicapai. Ini sejarah baru dimana dengan adanya Jaksa Pengacara Negara Pemkab dapat menyelamatkan aset negara,” ungkap Bupati pilihan rakyat Minahasa Utara sambil mempertegas adanya pembatalan akta perdamaian  sebelumnya.


Amar putusan menyatakan sebidang tanah seluas 4.475m2 dan tanah seluas 9000m2 adalah sah milik Pemkab Minut.


Dengan adanya amar putusann itu, maka Pemkab Minut akan secepatnya menindak lanjuti dengan pembuatan sertifikat tanah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah atas kedua bidang tanah tersebut.


Sementara Kajari Minut Johanes Priyadi SH MH mengatakan, pihaknya selaku lembaga hukum selain bisa melakukan penuntutan terhadap perkara pidana korupsi, juga menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara(Datun) sebagai Jaksa Pengacara Negara.


Lewat MoU yang baru saja diperpanjang berlaku 2 tahun kedepan, Kajari Minut melakukan penanganan perkara 254 yang dihadapi Pemkab Minut.


“Puji Tuhan, perkara 254 ini dapat kami menangkan dengan keluarnya amar putusan pada tanggal (26/10/2023)yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tinggal dieksekusi,” terang Priyadi.



Dijelaskannya, pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KPK dimana Kajari dan Pemkab Minut berusaha menyelamatkan aset negara dengan cara memberikan kepastian hukum terhadap aset aset tersebut.



” Untuk perkara 256 dimana terdapat objek tanah yang terdapat di kompleks perkantoran yang bernilai kurang lebih 400 miliar sedang bergulir karena tergugat melayangkan memori banding dan sedang diperiksa oleh hakim tinggi di Pengadilan Negeri Sulut si Manado,” kunci Priyadi didampingi Kasi Datun Frits Gerald Kayukatui SH MH.


Dewi Wenas





×
Berita Terbaru Update