Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Minut Joune Ganda Ingatkan ASN Bersikap Neteral

Sabtu, 11 November 2023 | 13:58 WIB Last Updated 2023-11-11T05:58:09Z

JOUNE GANDA

MINUT KOMENTAR- Bupati Kabupaten  Minahasa Utara Joune Ganda SE MM MAP. M.Si dengan tegas mengatakan, seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintahan agar tidak mengunggah simbol pemilu di medsos masing-masing.



"Saya himbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Minut, agar tidak mengunggah simbol pemilu di medsos. Bersikaplah neteral sebelum Pilpres dan Pileg dilaksanakan,"tegas Bupati pilihan rakyat Kabupaten Minahasa Utara ini.



Dijelaskan Bupati JG, Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang para ASN berpose dengan simbol pemilu, dimana larangan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang merinci pedoman untuk memantau dan menjaga netralitas pegawai ASN selama pelaksanaan Pemilu.


Surat Keputusan Bersama (SKB) itu ditandatangani oleh sejumlah pejabat pada bulan September 2022, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.



"Saya harus ingatkan, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, para ASN punya asas netralitas. Aturan tersebut menjelaskan, para ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol). Para ASN juga diimbau tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun. ASN yang tidak netral dinilai tidak profesional,"ungkap Bupati JG.



Bupati berujar, berdasarkan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024, berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol atau atribut partai masuk dalam pelanggaran disiplin.

Lanjut dijelaskan Bupati,  ASN yang melanggar ketentuan Hal tersebut, berarti melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 yang berbunyi .



"Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,"tegas  Bupati.



Lalu kata Bupati, berdasarkan Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP 94/2021, pihak yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin berat, berupa hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.




Pose Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024

Setidaknya ada 10 jenis pose foto yang sebaiknya tidak dilakukan ASN selama jelang masa Pemilu 2024. 

Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan

Pose dengan menunjukkan jempol saja

Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu)

Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua)

Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka tiga

Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka empat

Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima

Pose dengan jari membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat.

Pose dengan jari membentuk simbol metal

Pose dengan jari membentuk simbol pistol

Pose dengan jari membentuk simbol telepon

Sebaliknya, ASN tetap bisa berfoto dengan pose mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua tangan membentuk simbol hati tanpa melanggar aturan tersebut. Dengan demikian, aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap menjaga netralitas dan profesionalisme mereka selama proses Pemilu 2024 berlangsung.

Dewi Wenas

×
Berita Terbaru Update