Notification

×

Iklan

Iklan

Tangkap Kurir Barang Haram. Kapolres Bitung Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Senin, 20 November 2023 | 18:36 WIB Last Updated 2023-11-20T14:16:08Z
Kapolres Bitung AKBP Tommy B. Souissa dalam Konferensi Pers Di Mapolres Bitung (Foto Istimewa)

BITUNG KOMENTAR - Leon (28) Warga Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, tidak berkutik ditangan Tim Satnarkoba Polres Bitung, saat memainkan ketrampilannya sebagai Kurir Narkoba. 


Kelihaian Leon harus takluk dan berurusan dengan hukum, setelah diamankan Satnarkoba Polres.  


Kapolres AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, Menjelaskan, kelihaian Tim Polres berhasil menghentikan sepak terjang Leon, yang dikenal licin dan profesional. 


 "Pelaku ditangkap saat hendak menjelankan tugasnya sebagai Kurir narkoba jenis Sabu”  Kata Kapolres Tommy, saat menggelar Konferensi Pers , dimapolres Bitung, Senin (20/11/03). 


Kapolres Tommy didampingi PS Kasat Narkoba Polres Iptu Irwan Tarigan dan Kasi Humas Ipda Iwan Setya Budi mengungkapkan, penangkapan ini adalah bukti komitmen Kepolisian untuk memberantas Narkoba dilingkungan yuridiksinya.


Kurir leon, diinformasikan menerima barang haram itu dari  Oknum bernama Dede di Manado yang dilepas dipinggir jalan Ring Road., selanjutnya dibawa ke Bitung. 


Meski masih pemain baru, namun Leon dikenal, bekerja sudah sangat lihai dan terbilang profesional, Dan paket pertama ia lepas didekat tiang listrik kompleks Leony, Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian. Untuk kali pertama tugasnya Leon berhasil.


Aksi kedua dilakukan leon pada 6 November 2023 terendus aparat.  Leon berencana memasarkan paket depan warung Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari. 


Meski, lihay namun aparat mampu mengendusnya.  Leon ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,52 gram dan diamankan  1 buah handphone Xiaomi sebagai alat komunikasinya. 


Kapolres Menjelaskan, masih melakukan proses lanjut penyidikan terkait kasus tersebut. Pengembangan didlakukan, terutama mengungkap jaringan peredaran Narkoba Leon dan Dede, yang diketahui tidak pernah bertemu. 


Leon dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasay112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda 800 juta hingga 8 miliar*****

 


×
Berita Terbaru Update