BITUNG KOMENTAR - Direskrimum Polda Sulut, menangkap 2 tersangka baru terkait bentrokan dua kelompok di kota Bitung pada 25 November 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian dan Direskrimum Kombes Pol Gani Siahaan, mengungkap penambahan tersangka baru, dalam konferensi pers pada, Senin malam (27/11/2022).
“ Penambahan 2 tersangka yang berhasil ditangkap oleh jajaran Reserse dalam hal ini Direskrimum Polda Sulut dan Reskrim Polres Bitung terkait peristiwa yang terjadi pada hari sabtu, ” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Lis Kristian.
Dia menjelaslan, dua tambahan pelaku tersebut terkait korban Anto, yang dianiaya dikawasan Kanopi Kota Bitung.
“2 tersangka tambahan inisial OK Dan IG terduga penganiaya korban Anto, dikawasan Kanopi. Dan dengan tambahan 2 tersangka, yang semula 7 tersangaka kini jumlah tersebut menjadi 9 tersangka, ” jelas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian.
Tersangka dikenakan pasal 170 sub pasal 351 ayat 2 penganiayaan berat dan pengrusakan. Karena Untuk kedua pelaku yang melakukan penganiayaan termaksud merusak kendaraan Ambulance di TKP yang pertama, ” cetusnya.***