Notification

×

Iklan

Iklan

Kepolisian Tegaskan, Pemilik Sah Pasar Girian Adalah Keluarga Umboh

Jumat, 24 November 2023 | 08:14 WIB Last Updated 2023-11-24T00:14:19Z
Kabag Ops. Polresta Bitung AKP Sandi Putra SIK, Membacakan Sprint Kapolres Dihadapan Pedagang Pasar Girian (23/11/03)

BITUNG KOMENTAR - Polemik penagihan ganda dilokasi pasar Girian lahan keluarga Umboh, akhirnya disikapi kepolisian Resor Kota Bitung.


Hal ini dipastikan menyusul keluarnya surat perintah (Sprint) Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK Nomor 869 Bulan November 2023, yang diumumkan Kabag Ops Polresta Bitung AKP Sandi Putra SIK, dihadapan Ratusan Pedagang Pasar, khusus lokasi Pasar baju bekas dan pasar Basah, Kamis (23/11/03).


Dalam Sprint yang diumumkan Kabag Operasional Polresta Bitung, dipastikan bahwa lahan pasar baju bekas (Cabo) merupakan tanah milik keluarga Umboh berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 000547 atas nama Ahli Waris Theo Umbos Cs, sementara lahan pasar Basah (Ikan dan ayam ) berdasarkan Surat penjualan dan ukur tahun 1954 dan 1955, antara penjual Hein Watuna kepada Paul Umboh. 


“ dengan penyammpaikan ini maka penagihan Pedagang Pasar, diharapkan  hanya diberikan kepada pihak keluarga Umboh. Bagi pihak Lain, yang merasa memiliki dasar kepemilikan lain silahkan melapor ke SPKT Polres Bitung”, Tegas Kabag Ops Polresta AKP Sandi Putra SIK,.sambil mengingatkan pihak Lain, agar tidak melakukan keributan dan kekacauan yang mengganggu kenyamanan penjual dan pembeli dilokasi pasar. 


Keluarga Umboh, dalam hal ini salah satu Ahli Waris Theo Umboh yang dikonfirmasi dilapanga, menyambut baik keputusan kepolisian yang telah memastikan kepada pedagang, bahwa alas hak mereka yang berlaku. Pasalnya menurut Theo, sudah lebih 3 bulan pedagang menolak membayar sewa lahan dan bangunan, akibat provokasi dan hasutan sejumlah pedagang yang berpihak kepada Keluarga Pinasang. Keluarga Pinasang mengklaim bahwa lahan pasar Basah dan baju bekas adalah milik keluarganya. 


“ Mereka sudah kalah dalam persidangan di Pengadilan secara perdata tahun 1984. Bahkan tahun 2021 saudara Lis Maga pernah menggugat namun tidak diterima pengadilan, Karena lahan pasar Basah Bukan milik Kakek buyut mereka, tetapi dibeli orang tua saya dari Hein Watuna, surat penjualan dan ukurnya terdaftar dalam register Girian No 649 Folio 103”, Ungkap Theo Umboh. 


“ Kami sudah coba jelaskan baik2, tapi mereka selalu bikin keributan didukung oleh pedagang yang maunya gratis dan tidak mau membayar. Namun sekrang sudah tuntas, kamu sebagai pemilik akan bertindak tegas”, Lanjut Theo usai pengumuman dari Kabag Ops dilokasi Pasar. 


Sementara Pihak Keluarga Pinasang menolak pengumuman yang dilakukan Kepolisian. Sejumlah Ahli Waris usai kepolisian berlalu, masuk pasar dan melakukan kekisruhan dihadapan pedagang dan Ahli Waris keluarga Umboh. Terpantau media sejumlah Ahli Waris Pinasang meneriaki dan menuduh pihak Umboh sebagai pencuri tanah mereka. Bahkan sebagian Ahli Waris pinasang terlibat adu mulut dengan Barens kuasa penagih keluarga Umboh. 


“ Papancuri ngoni. Cuma ada suruh jaga, ngoni so ambe torang pe tete pe tanah. Nintau malo, torang yang punya ini tanah”, teriak seorang wanita paruh baya,  Salah satu Ahli Waris Pinasang dilokasi pasar.

 

Akibat keributan tersebut, Kepolisian kembali turun ke lokasi Pasar. Kabag Ops bahkan berniat menindak salah satu keluarga Pinasang yang membuat keributan dilapangan untuk diamankan  ke Mapolres Bitung, namun buru-buru mereka melarikan diri menghindari polisi.

 

Sementara untuk mempertegas Penguasaan Wilayah pasar, Keluarga Umboh langsung mengambil tindakan kepada salah satu pedagang yang selama ini menolak pembayaran dan menghasut pedagang lain menolak penagihan keluarga Umboh. Bersama kepolisian, pihak keluarga Umboh menertibkan meja / lapak milik pedagang yang menolak bayar.

 

“ Mereka ini juga menghasut pedagang lain menolak pembayaran kepada kami. Padahal sudah berkali-kali diingatkan dan diberitahukan tentang Sertifikat milik keluarga. Terpaksa, kami tertibkan sebagai contoh. Jika mereka keberatan silahkan melapor ke kepolisian”, Ungkap Theo Umboh. 


Seperti diketahui, hampir 1 bulan terakhir pedagang menjadi korban penagihan tanpa alas hak yang dilakukan keluarga Pinasang. Selain sering mengancam dan mengintimidasi sejumlah pedagang, keluarga Pinasang juga selalu membuat keributan jika keluarga Umboh turun ke Pasar. Akibatnya aktivitas perdagangan terganggu dan pedagang dirugikan. 


“ Iya, torang berharap masalah ini sudah selesai. Kami pedagang juga meminta pedagang lain jangan memprovokasi, sehingga ikut-ikutan dalam persoalan pemilik lahan. Saya pribadi mengecam satu organisasi yang selama ini mendukung keluarga Pinasang, yang sudah terbukti salah”, Ungkap Idu pedagang ayam pasar Girian. ****.


×
Berita Terbaru Update