Notification

×

Iklan

Iklan

Somasi PT. MMCT, Jacobus Perjuangkan Pembayaran Pesangon Puluhan Buruh Pabrik

Rabu, 18 Oktober 2023 | 21:27 WIB Last Updated 2023-10-18T13:27:15Z

 

Adv. Michael Jacobus S.H.,M.H bersama Buruh eks karyawan PT. MMCT

BITUNG KOMENTAR - MRJ Law Office (Kantor Hukum Michael Remizaldi Jacobus S.H. M.H) melayangkan surat peringatan pertama (somasi kesatu) kepada PT. Manado Mina Citra Taruna  (MMCT) terkait persoalan pembayaran uang pesangon 33 eks karyawan perusahaan tersebut, Rabu (18/10/2023).


Surat Peringatan yang ditandatangani Adv. Michael Jakobus S.H.,M.H, Adv. Rosilin Masihor S.H.,M.H, Adv. Debby Hormati S.H, dan Hendry Takainginang S.H, ini disampaikan merujuk pada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Manado Nomor : 14:/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mnd, tertanggal 16 Januari 2016. 


MRJ Law Office sebagai kuasa dari Eko Juwito Dkk (eks Karyawan) dalam Somasi tersebut memperingatkan perusahaan agar menaati putusan pengadilan, yang mengharuskan mereka menyelesaikan pesangon dan gaji karyawan sebesar Rp. 1.261.842.380 (Satu Milyar dua ratus enam puluh satu juta, delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh rupiah), kepada 52 Buruh / Karyawan.


Dimana tahap pertama perusahaan sudah membayarkan Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) tanggal 26 Oktober 2016, dan tahap kedua dibayarkan RP. 352.889.000 (Tiga Ratus lima puluh dua juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) pada 23 Desember 2016.


Ironisnya  hingga kini, sisa pembayaran, Rp. 497.609.904 (Empat ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus empat rupiah) belum dibayarkan kepada 33 Buruh lainnya. 


Direktur MRJ Law Office Michael Jacobus S.H.,M.H memperingatkan perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran sisa pesangon tersebut, dalam waktu (3) hari atau 3 X 24 Jam dalam somasi.  


Jika somasi diabaikan , Lanjut Jacobus, Maka PT. MMCT dan pemilik perusanaan terancam dipidanakan atas pelanggaran UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Perpu No.2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, yang mewajibkan pengusaha memPHK karyawan untuk membayar pesangon.


Berikut 33 Nama Eks Karyawan PT. MMCT, dan sisa pembayarannya. 


1. Eko Juwito (25.781.490)

2. Arifats Mumbas (10.404.260)

3. Maria Apulu (17.821.760)

4. Untung Lasibu (10.404.260)

5. Jenny Tobaru (17.821.760)

6. Meski Abas (17.822.760)

7. Ferrari Tumiwa (17.821.760)

8. Hadiah Sego (10.404.260)

9. Vera Rukait (17.821.760)

10. Elsye lotulung (17.821.760)

11. Christian Paulus (10.404.260)

12. Samuel tendean  (17.821.760)

13. Ratna Sasampe (17.821.760)

14. Marny Barik (17.821.760)

15. File Susuwuhe (10.404.260)

16. Hamina Mamondol (17.821.760

17. Cara Kulon (17.821.760)

18. Ismiani Tuena (17.821.760)

19. Yuflin Salipada (17.822.760)

20. Alex runtuwene (17.821.760)

21. Aman bawuka (18.858.510)

22. Agustunje Maitulung(10.404.260

23. Fredrike Bawole (17.821.760)

24. Y. Tahulending (8.209.062)

25. Venly Mokodongan (17.821.760)

26. Hasni Lahembu (9.522.312)

27. Karsten Darome (12.876.760)

28. D. Berhimpong (2.986.760)

29. Herman pintu (17.821.760)

30. M.Tambanaung (17.821.760)

31. Feinel Muntuan (514.250)

32. Chirli Ruben (17.821.760)

33. Junit Katiho (17.821.760).***


×
Berita Terbaru Update