Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat BKAD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (3/10/2023).
Pada rapat tersebut banyak hal yang dibicarakan, diantaranya tentang penataan anggaran-anggaran APBD perubahan TA 2023 agar dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Jadi, kegiatan ini sebagai evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan agar sesuai dengan etika hukum," kata Watania.
Selain itu, lanjutnya, untuk mengakomodir prioritas penganggaran dari pemerintah pusat.
"Termasuk tata cara pelaksanaan kegiatan secara teknis dan penempatan kegiatan yang tepat," ia menambahkan.
Turut hadir: Asisten Administrasi Umum Dr. Vicky Tanor, MSi, Inspektur Moudy Lontaan, S.Sos, Kepala BPKAD Joice Pua, SE, Kabag Hukum Carlo Wagey, Kabid Anggaran BPKAD.(nes)