Notification

×

Iklan

Iklan

Komitmem Perlindungan Anak, Polres Bitung Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Rabu, 11 Oktober 2023 | 16:33 WIB Last Updated 2023-10-16T12:27:39Z
Tersangka Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

BITUNG KOMENTAR - Tim Resmob Polres Bitung, Melakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yakni MP Alias Sandy, warga madidir ure Kec.Madidir Kota Bitung, di Di Desa Ngalipaeng dua, Manganitu , Kabupaten Kapulauan Sangihe, Kamis (05/10/03).


Penangkapan dilaksanakan berdasakan, Laporan polisi nomor : LP/B/419/ V/2023/SPKTPolres Bitung/Polda Sulut tgl 26 Mei 2023. Dan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/133/X/Reskrim/Res Bitung. tgl 5 oktober 2023.


Kapolres Bitung AKBP Tommy B. Souissa SIK, melalui Kasie Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi menjelaskan, penangkapan dilaksanakan menyusul laporan korban MF Alias Mawar seorang pelajar dibawah umur. 


Iwan menjelaskan, bahwa dalam pengembangan penyidikan Tersangka dijerat PASAL 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke dua undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. 


Menurut Iwan, Pada saat  di lakukan Penangkapan Terhadap pelaku, Sandy tidak melakukan perlawanan. Saat ini, pelaku di serahkan ke unit reskrim dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, untuk selanjutkan memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan. ****



×
Berita Terbaru Update