Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Sulut Gelar Paripurna Penjelasan Gubernur, Terkait APBD Tahun' 2024

Selasa, 10 Oktober 2023 | 23:47 WIB Last Updated 2023-10-13T03:17:06Z

 


SULUTKOMENTAR - Selasa (10/10.2023), Bertempat diruang Paripurna, Rapat Paripurna DPRD Sulut digelar,  dan rapat tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut dr.  Franciskus Andy Silangen, didampingi Wakil Ketua DR Viktor J Mailangkay, Billy Lombok SH.



Hal itu dilakukan dalam rangka penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda serta Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi.



Ketua DPRD Fransiscus  Silangen dalam penjelasan mengatakan ada beberapa catatan yang menjadi bukti bahwa memasuki tahun politik ini, lewat komitmen serta kerja keras pemimpin daerah kita pak Olly-Steven dalam memajukan dan mensejahterakan rakyat Sulawesi Utara tidak pernah surut,” Ini semua dapat dilihat dari kinerja dan kerja hebat dari Gubernur dan Wakil Gubernur kita, juga terbukti kepemimpinan dari  OD-SK tetap solid." ujarnya.

Selain itu, menurut Silangen kepemimpinan Olly-Steven mampu membawa daerah tercinta Provinsi Sulut ke arah yang lebih maju.


“Kerja hebat untuk Sulut yang lebih maju, bukan hanya sekedar tema yang diusung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut sebagai bagian dari perayaan hari ulang tahun yang ke-59. Kerja hebat sudah menjadi bagian integral yang tak terpisahkan dari sepak terjang pemimpin daerah kita, Gubernur Prof. Dr. (HC) Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur Drs. Steven O. E Kandouw yang terus membawa daerah kita tercinta Provinsi Sulawesi Utara ke arah yang lebih maju,” ungkap Silangen.

Sementara itu Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, dalam penyampaian/penjelasan terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sulut 2024, ia menyebut bahwa APBD Provinsi Sulut 2024 disusun berdasarkan sejumlah prinsip,


Lanjut, dimana prinsip tersebut adalah sesuai kebutuhan bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan serta yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah, itu tentu tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, di mana pedoman KUA dan PPAS, itu berdasar pada RKPD.


"Gubernur Olly Dondokambey menyampaikan,
proses penyusunan APBD Provinsi Sulut di tahun anggaran 2024, tentunya kita mengupayakan “tepat waktu” sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku " terang Olly Dondokambey



Sementara itu berkaitan dengan hal tersebut, kita juga memperhatikan alokasi DAU yang sudah ditentukan penggunaannya, di mana alokasi DAU yang ditentukan penggunaannya di tahun 2023 masih sehingga berlanjut pada alokasi dana transfer tahun 2024,” ucap Gubernur (advetorial)  (Jovan)

×
Berita Terbaru Update