Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Abaikan Regulasi Ketenaga-Kerjaan Buruh. Koperasi TKBM “ Sejahtera “ Jadi Sorotan.

Kamis, 26 Oktober 2023 | 15:07 WIB Last Updated 2023-10-26T07:07:33Z
Kantor Koperasi TKBM " Sejahtera"

BITUNG KOMENTAR - Keberadaan Buruh Tenaga kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Bitung diduga diabaikan Koperasi “ Sejahtera “ sebagai Pengelola Jasa Ketenaga Kerjaan. 


Koperasi TKBM “ Sejahtera “ dinilai mengabaikan hak-hak Ketenagakerjaan yang diatur oleh Undang – Undang Ketenaga Kerjaan dan Cipta Kerja. 


Penegasan dan Temuan ini disampaikan Mediator hubungan Industrial Pada Dinas Ketenagakerjaan kota Bitung Ronaldo B. Walujan SH. Kamis (26/10/2023).


Kepada Media Ronaldo B. Walujan SH, Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bitung menyoroti eksistensi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Pelabuhan Bitung dibawah Naungan Koperasi “ Sejahtera “, yang jauh dari kata sejahtera.  


Menurut Ronaldo, Salah satu temuan yang bertentangan dengan amanat regulasi ketenaga Kerjaan , bahwa Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Bitung tidak memiliki dokumen HUBUNGAN KERJA, sebagaimana pasal 50 Undang-undang nomor 13 tahun 2003. Dampak terburuknya menjadikan Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Bitung “liar” dan tidak mendapatkan jaminan dan perlindungan, sebelum, selama dan sesudah masa kerja. 


“ Kondisi TKBM pelabuhan Bitung sangat memprihatinkan.  Hasil koordinasi kami dengan pihak KSOP,  terjadi pelanggaran regulasi karena para buruh TKBM tidak memiliki dokumen HUBUNGAN KERJA, sesuai pasal 50 Undang-undang nomor 13 tahun 2003” . Pungkas Ronaldo. 


Dia menegaskan, kondisi itu menjadikan Tenaga Buruh dalam posisi tidak mendapatkan  Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 


Ironisnya lagi, Lanjut Ronaldo, rata-rata pendapatan Buruh hanya Rp.650.000/org/bulan (enam ratus lima puluh ribu perorang perbulan). 


“ Sangat miris dan memprihatinkan nasib Buruh TKBM Bitung. Dengan gaji seperti itu, mereka juga masih diwajibkan menyetor 30% (tiga puluh persen) dari besaran upah yang diterima kepada pengelola’, Tambah Ronaldo.


Dia menambahkan, Dengan diabaikannya hak-hak tenaga kerja sebagaimana ketentuan, maka Dinas Ketenagakerjaan Kota Bitung akan menyampaikan laporan kepada Kemeterian Ketenagakerjaan RI melalui DIRJEN Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan  DIRJEN Perhubungan Laut Kemeterian Perhubungan RI. Dengan harapan mendorong agar pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat dialihkan pada Perusahaan Alih Daya,"Kata Ronaldo.


Menanggapi hal itu,  Ketua Koperasi tenaga kerja bongkar muat  (KTKBM) Sejahtera Pelabuhan Bitung, Mas Guntur Tompoh, melalui Seketaris Toni Yunus, SE, membantah kondisi tersebut. Terkait Regulasi ketenaga Kerjaan, Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Tenagakerjaan itu universal.


“ Terkait Regulasi kami tetap merujuk pada Permenkop nomor 6 Tahun 2023. Sekali lagi Saya tegaskan bahwa SKB  belum di cabut atau di batalkan,"tegas Toni Yunus  SE  dengan nada tinggi. 


Dia menambahkan, bahwa pihak nya sudah melihat draf regulasi yang benar. Dan ketika akan diterapkan kementrian maka mereka siap melaksanakannya. 


Dugaan Nasib miris para Buruh TKBM Pelabuhan Bitung memerlukan perhatian dan tindakan pengawasan yang intensif dari pihak tenaga kerja. Jika kenyataan dilapangan seperti yang diungkapkan Dinas tenaga kerja, maka perlu ada upaya  tegas terhadap pengelola TKBM. Jikapun terjadi perbedaan persepsi terkait regulasi, maka diperlukan sosialisasi intensif dari Dinas terkait. 


Demikian pendapat Pengamat Sosial dan Kemasyaratan Kota Bitung Darma Baginda, yang ikut angkat Bicara. Menurutnya, kondisi ini harus segera diselesaikan, oleh semua stakeholder ketenaga Kerjaan, karena menyangkut nasib masyarakat. Saling menyalahkan juga tidak akan memberikan solusi bagi nasib TKBM, yang berjumlah cukup banyak. 


“ prihatin dengan nasib para buruh TKBM Bitung. Harusnya dicarikan solusi lewat instansi terkait dan pihak pengelola. Apalagi yang menyampaikan temuan adalah Mediator dari Dinas yang berwenang. Kenapa baru sekarang diungkap ke publik, bukankah ada pengawasan secara berkala dari Dinas kepada Pengelola Tenaga kerja ??” Tanya Baginda. 


Baginda menilai, kondisi seperti ini harus dicermati dengan baik, agar tidak merugikan pihak manapun, terutama para buruh. Dia juga mengingatkan agar persoalan ini diungkap secara transparan dan terang bederang secara objektif. Jangan juga ada pesan sponsor menyangkut bisnis dan pengelolaan Tenaga Kerja dipelabuhan Bitung. ****


×
Berita Terbaru Update