Notification

×

Iklan

Iklan

Bendera Robek Diinstansi Pemerintah Menjadi Sorotan. Baginda : Aturannya jelas dan harus dihormati

Kamis, 19 Oktober 2023 | 21:18 WIB Last Updated 2023-10-19T13:18:34Z
Bendera Robek Didepan Salah Satu Instansi Pemerintah Tingkat Kelurahan


BERITA KOMENTAR - Kembali pengibaran bendera merah putih robek (rusak) diinstansi pemerintah menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dikawasan Pelabuhan, kali ini terjadi di Kantor Pemerintah salah satu kelurahan, di Kecamatan Madidir diduga mengibarkan bendera Indonesia dalam kondisi Rusak, Kusam serta robek, Selasa (17/10/2023).


Otomatis, Pengibaran Bendera Merah Putih tersebut mendapat sorotan Pemerhati Kota Bitung Darma Baginda,


“tidak seharusnya Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak,Kusam apalagi Robek dikibarkan," Ungkap Darma Baginda yang kritis terhadap persoalan bendera, yang terkadang disepelekan instansi pemerintah.


Kritik Baginda memiliki dasar, terkait UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lembang negara serta lagu kebangsaan. Baginda, kepada media menegaskan,  Bahwa pada Pasal 24 a jo Pasal 66,  dimana setiap orang dilarang: merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina. Atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Hal itu menurut Baginda bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.


Lebih lanjut Baginda menjelaskan, bahkan pasal tertentu dalam UU 24/2009, Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, atau  mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan juga memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Atas hal itu, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000″, Jelas Darma Baginda.


Menanggapi hal itu. konfirmasi Lurah Madidir Unet Vera Burungmanis, menjelaskan bahwa bendera itu tidak robek karena disengaja lalu dibiarkan. Menurutnya, bendera robek dipengaruhi atap seng, karena bendera dikebas angin hingga robek. Kendati demikian, bendera tersebut telah diganti yang baru. 


" Karena angin kwa ja Paka kena seng (kain bendera kena Atap seng, maka robek). Tetapi atas kritikan ini maka sudah diganti", Pungkas Ibu Lurah menjelaskan, via Chat Whatsapp.


Bendera robek Seringkali menjadi hal sepele, namun jika tidak diperhatikan dengan serius akan mendatangkan masalah bagi pejabat berwenang diinstansi pemerintah. Kedepan, Darma Baginda berharap, hal kecil seperti bendera merah putih didepan kantor pemerintah, harus mencerminkan wibawa Pemerintahan yang berdaulat.


" Bagaimana negara atau tamu asing menghormati kita sebagai negara berdaulat, jika saja bendera sebagai identitas negara tidak diperhatikan dengan serius", Tutup Baginda.  



×
Berita Terbaru Update