MINAHASA KOMENTAR - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 tahun 2023, tidak mewajibkan mahasiswa S1 membuat skripsi untuk tugas akhir.
Hal itu ditegaskan Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Prof. Dr. Deitje A Katuuk, M.Pd, dalam sambutannya pada acara wisuda, di Auditorium Maria Walanda Maramis Unima, Selasa (19/9/2023).
"Melalui Permendikbudrisetek Nomor 53 tahun 2023, Unima diharapkan akan memberikan kontribusi serta mampu menjadi kompetitif untuk lulusan dan institusi," kata Rektor.
Dalam kesempatan itu, Rektor juga mengingatkan semua yang hadir dan seluruh civitas akademika agar tidak terlena, menurut Rektor, kedepan masih banyak pekerjaan dan tantangan untuk mewujudkan Unima unggul, inovatif berdasarkan mapalus.
Ia menyebutkan, dengan adanya kebijakan merdeka belajar, maka seluruh mahasiswa Unima telah ditempa dan diberi pengalaman belajar, bekerja dan pengabdian.
"Semuanya dipersiapkan dengan kompetensi sehingga lulusan Unima dapat bersaing di dunia kerja," katanya.
Selain mewisuda sebanyak 806 wisudawan/wisudawati tahun akademik 2023/2024, rektor juga mengucapkan selamat datang ke Unima bagi sejumlah dosen di seluruh fakultas yang tahun ini telah menyelesaikan studi S3.
"Kehadiran para doktor baru akan sangat menambah energik akademik di seluruh fakultas di Unima," kata Prof Deitje Katuuk.
Dia menambahkan, wisuda bukanlah sebuah tradisi rutin yang dilaksanakan di sebuah perguruan tinggi. Tapi, merupakan sebuah akuntabilitas akademik dan publik dari sebuah suatu perguruan tinggi.
"Dengan ini Unima mempertanggung jawabkan kinerja untuk mendidik semua anak bangsa menjadi insan berkarakter Pancasila menuju Indonesia hebat kedepan," kata Rektor menambahkan. (nes)