Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait OTT Pungli Dipelabuhan Perikanan, Polres Bitung Tetapkan Dua ASN Sebagai Tersangka

Rabu, 20 September 2023 | 11:05 WIB Last Updated 2023-09-20T03:05:46Z
Konferensi Pers Penetapan Tersangka Pungli Pelabuhan Perikanan

BITUNG KOMENTAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bitung menetapkan Dua ASN Kantor Pelabuhan Samudera Bitung sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) yang diungkap Polres Bitung melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (16/9/2023).


Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK didampingi Wakapolres, Kompol Afrizal Rachmat Nugroho, SIK bersama Kanit Tipikor Polres Ipda Stovie Tulung, SH, mengungkapkan hal ini dalam Konferensi Pers di Mako Polres. Selasa (19/9/2023).


Kapolres Menjelaskan dari hasil penyelidikan, dipastikan oknum ASN Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung terjerat perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.


Dalam konfetensi pers , Kapolres menceritakan, Kronologis kejadian bermula saat pelapor berada di komplek Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, karena ada orang yang akan mengurus dokukesyahbandaran.


mencurigai adanya praktek pungli, pelapor masuk kedalam kantor dan menemukan sebuah tas di bawah meja berisikan amplop dan sejumlah uang milik salah satu pegawai ASN Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung berinisial S alias Mas (45)," Ungkap Kapolres. 


Selanjutnya oknum (S) digepandang ke Polres Bitung dan dilakukan pemeriksaan. Dari pengembangan pemeriksaan, S juga memberikan uang kepada AP (40) selaku atasannya.


Menurut Kapolres modus operandi pungli kedua tersangka berbeda. Modus (S) bertugas di bagian Kesyahbandaran untuk menerima uang dari agen (pengurus kapal-red) dalam penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal, persyaratan berlayar dan olah gerak kapal.


“ Tersangka (S) menerima uang dari pengurus kapal atau agen setiap Sabtu pukul 14.00–17.00 Wita. Uang itu diberikan oleh agen dengan modus sebagai uang ucapan terimakasih," Kata Kapolres yang akrab disapa Tommy tersebut. 


Kapolres juga mengungkap, selain melakukan transaksi pungli tunai, ada juga dugaan pembayaraan via rekening bank, melalui perusahaan yang dilakukan via transfer ke rekening pribadi (AP).


"Barang bukti berupa uang diamankan dari tangan S, berjumlah Rp.4.750.000. Sedangkan dari tangan AP sebesar Rp7.000.000 diamankan di lemari baju di rumahnya. Juga ada uang di rekening AP sebesar Rp11.000.000, diduga transferan dari salah satu perusahaan perikanan," katanya.


"Kasus ini masih terus kami dalami karena terindikasi masih banyak oknum-oknum yang terlibat,” Tambah Kapolres Bitung AKBP Tommy B. Souissa SIK.*****


×
Berita Terbaru Update