Notification

×

Iklan

Iklan

MRJ Law Office Kembali Ukir Prestasi Non Litigasi

Kamis, 21 September 2023 | 19:22 WIB Last Updated 2023-09-21T11:22:19Z

 

Klien MRJ Law Offife Maria Sawal Dkk, dalam syukuran 

BITUNG KOMENTAR - Kepiawaian direktur MRJ Law Office Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH selaku kuasa hukum dalam menyelesaikan perkara kembali teruji bukan hanya dalam pelayanan perkara di Pengadilan (litigasi), namun juga melalui penyelesaian diluar pengadilan (non litigasi). 


Hal ini terbukti melalui penyelesaian keberatan sepuluh pensiunan ASN RSUD Prof Kandouw Maria Sawal dkk dengan salah satu Bank (BUMN) di Manado.


Keberatan Maria Sawal dkk diawali oleh pemberlakuan program pinjaman pra pensiun yang memblokir ratusan juta uang yang dipinjam nasabah, dengan informasi akan diberikan saat pensiunan menyerahkan SK Pensiun, namun ternyata tanpa persetujuan nasabah, uang blokir telah dipergunakan untuk menyicil pinjaman selama beberapa tahun sampai dengan nasabah pensiun. 


Jacobus dan tim mengajukan keberatan terhadap pihak Bank dengan argumentasi hukum yang membela para nasabah, sehingga akhirnya nasabah dan pihak bank menempuh jalan tengah dan berdamai.


"Argumentasi pak Pengacara sangat tegas bahwa kami pensiunan tidak pernah memberi persetujuan agar dana pinjaman yang diblokir itu dipotong untuk bayar hutang, karena berdampak pada kami harus mengembalikan pinjaman lebih dari yang kami terima. Dengan pendekatan persuasif juga akhirnya pengaduan kami selesai”, tutur Maria Sawal kepada awak media saat dijumpai diselah acara syukuran bersama para pensiunan dan kuasa hukum di daerah Minahasa Utara, beberapa waktu lalu.

 

Pada kesempatan yang sama, Jacobus menjelaskan kalau pihak Bank akhirnya memutuskan untuk memberikan relaksasi atas pinjaman dan memberikan pinjaman baru kepada nasabah dengan nilai yang disepakati, namun tidak menambah beban cicilan mereka per bulan.


"Klien kami menyambut baik tawaran tersebut, dan akhirnya ditempuhlah jalan damai supaya semua sama-sama enak”, tutur Jacobus didampingi timnya antara lain Rosilin Masihor, SH, MH, Debie Z. Hormati, SH, Trey Berhimpong, SH, dan Hendri Takainginang, SH.


Perdamaian Maria Sawal dkk pihak Bank merupakan klien ke empat yang difasilitasi damai di tahun 2023 ini oleh tim MRJ Law Office. 


“Prinisipnya bagi kami perkaranya selesai dengan segara, namun tidak merugikan klien. Artinya, pilihan berperkara di Pengadilan harusnya menjadi alternatif terakhir jika masih ada peluang perdamaian yang dapat disepakati. Dan saat ini ada dua perkara lagi yang sementara kami tangani dengan bernegosiasi”, papar Jacobus.


Menutup wawancara, Jacobus secara berkelakar menyampaikan jika perkara terlalu lama diselesaikan Pengacara yang menang karena tarif bisa berjalan terus, tapi yang rugi klien. 


“Pengacara harus mementingkan penyelesaian perkara dengan pilihan terbaik bagi klien secara cepat dan tepat. Sebab jika perkara ditangani lebih panjang pengacara yang menang bukan klien, karena tarif akan berjalan terus sementara klien kita diambang ketidakpastian”, pungkasnya dengan sembari menebar senyuman khas.***

×
Berita Terbaru Update