Notification

×

Iklan

Iklan

Triana Almas: Kepsek Di-Ingatkan Penggunaan Dana BOS Sesuai RKAS

Rabu, 30 Agustus 2023 | 20:31 WIB Last Updated 2023-08-30T12:31:14Z

 


MANADOKOMENTAR - Kepala Bidang(Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar(SD) Dinas Pendidikan Kota Manado, Triana Landria Almas S.STP. M.Si mengatakan bahwa Dana Bantuan Oprasional Sekolah(BOS) yang dikucurkan Pemerintah untuk membantu penyelenggara pendidikan sekolah dasar, dan dana tersebut digunakan sesuai Rencana Kerja Anggaran Sekolah'(RKAS).


" Dana Bos dicairkan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan RKAS bulanan  sekolah setiap bulan, meski dalam setahun diberikan secara bertahap, dan hal itu tertata dalam RKAS sekolah." jelas Triana kepada media dukantor dinas pendidikan Rabu 30/8.


Ia menambahkan dana tersebut harus dipakai sesuai dengan pembelanjaan kebutuhan sekolah.


" Dipakai sesuai kebutuhan, misalnya bulan Agustus besaran berapa, yang tertata itu yang diambil untuk digunakan pada kebutuhan sekolah." ungkapnya.


Ditambahkan Pembiayaan itu habis dipakai sebagaimana tertata dalam RKAS bulan tersebut, misalnya bulan ini brapa juga bulan depan sampai bulan Desember tahun 2023.  


Pembiayaan tak bisa lebih dari yang dianggarkan dalam RKAS setiap bulan, dan tak bisa ditambah pada tahun depan, misalnya besaran sampai akhir 31 Agustus, itu yang diterima pada tahun berikutnya.


"Diharapkan bagi kepala sekolah dipakai sesuai dengan kebutuhan sekolah yang diatur dalam RKAS bulanan" harapnya.


Di-sisi lain Kabid yang murah senyum ini menegaskan, jika bagi kepala sekolah yang menggunakan dana Bos tak sesuai dengan kebutuhan RKAS." Kepala sekolah tersebut bisa dievaluasi dan diganti dengan kepala sekolah yang mampu menggunakan dana BOS sesuai yang diperuntukan ." tegasnya. (jv)


×
Berita Terbaru Update