MINAHASA KOMENTAR - Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk, berhasil mengamankan dua terduga pelaku judi togel online, Senin (07/08/2023).
Kedua terduga pelaku inisial DP alias N (57), dan JK (38), adalah warga Kelurahan Wawalintouan dan kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat.
Kasat Reskrim AKP Jesly hinonaung, melalui Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk mengatakan, pengungkapan tindak pidana judi online itu berhasil dilakukan atas laporan dari masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti.
"Terduga pelaku diamankan di rumah mereka - masing masing tanpa adanya perlawanan," kata Wentuk.
"Saat ini kedua terduga pelaku telah diserahkan Kepada piket reskrim beserta barang bukti berupa rekapan dan uang tunai sebesar Rp830.000, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ia menambahkan. (nes)