MINAHASA KOMENTAR - Sekertaris Daerah (Sekda) Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tim Audit Kasus Stunting di Kabupaten Minahasa Tahun 2023, Rabu (30/8/2023).
Kegiatan itu berlangsung di Aula Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Minahasa, dan diikuti Kadis PPKB Minahasa Dra Meitha Aguw, Tim Teknis dari Dinas Kesehatan, RSUD Sam Ratulangi Tondano, Camat se-Kabupaten Minahasa, Kepala Puskesmas seKabupaten Minahasa, Tim Pakar Dokter ahli anak, dokter ahli kandungan, Ahli Gizi, Satgas Stunting Provinsi dan Satgas Stunting Kabupaten
Sekda, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kerja Tim Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Minahasa.
"Terimakasih atas kerjasamanya selama ini karena sudah berupaya menurunkan Kasus stunting di Minahasa," kata Watania.
Sementara itu, Kepala Dinas PPKB Minahasa Dra Meitha Aguw, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 Pasal 8 Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) terdiri atas kegiatan prioritas antara lain audit kasus stunting
"Kegiatan penguatan bagi tim Audit ini berdasarkan peraturan Presiden, karena penguatan bagi Tim Audit Kasus Stunting sangat penting dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi yang harus terus dibangun dan diperkuat oleh tim serta menguatkan kepedulian tim dalam rangka mempersiapkan segala sesuatunya agar audit kasus stunting tahun 2023 dapat dilaksanakan," ujarnya.
Ia mengatakan, audit Kasus stunting merupakan upaya survelein identifikasi risiko, dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis survei rutin atau survei sumber data lainnya sebagai penapis kasus-kasus yang sulit.
Selain itu juga, lanjut dia, untuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok sasaran audit berisiko stunting, yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/nifas dan baduta/balita, tingkat efektivitas serta kendala yang terjadi merumuskan solusi terhadap permasalahan yang dibahas pada audit kasus stunting.
Evaluasi hasil tindak lanjut, kata Aguw, bertujuan untuk memberikan rekomendasi bagi tindakan hingga penanganan yang tepat pada kasus stunting.
Ia menjelaskan, pelaksanaan audit kasus stunting dilakukan bersama oleh Tim Teknis (pimpinan dan jajaran FKTP/FKRTL), yaitu Kepala Puskesmas, dokter/bidan/tenaga gizi Puskemas, Kepala RSUD, kepala unit yang mengkoordinasikan rekam medis.
Selain itu juga, lanjut dia, Camat, PKB/PLKB, Tim Pendamping Keluarga (TPK), Kader posyandu, PKK serta bidang tertentu di OPD yang mengurusi bidang KB dan Dinas Kesehatan.
"Serta Tim Pakar yang terdiri dari dokter spesialis anak, dokter Obstetri dan Ginekologi, psikolog, serta ahli gizi," katanya menambahkan. (nes)