SULUTKOMENTAR - Dihadapan para peserta sosialisasi, anggota DPRD Sulut dapil Minsel-Mitra Sandra Rondonuwu, mengadakan sosialisasi Ranperda Badan Riset dan Inovasi Daerah(Bripda), selanjutnya Ranperda ini Rondonuwu memaparkan tiga fungsi DPRD, yakni kewenangan dalam hal anggaran daerah, fungsi pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), serta fungsi legislasi.
“Saya hadir disini melaksanakan fungsi legislasi, yaitu membuat peraturan daerah atau mensosialisasikan rancangan peraturan daerah”, terang SaRon 21/7.
Tambah SaRon, Ranperda yang disosialisasikan kali ini adalah tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
“Kalau dipusat namanya BRIN, Badan Riset dan Inovasi Nasional, kalau di daerah dinamakan dengan BRIDA”, ujar wakil rakyat dapil Minsel – Mitra itu.(jv)