Notification

×

Iklan

Iklan

Ingat! Jajaran Polres Minahasa Janji Tertibkan Knalpot Racing

Senin, 21 Agustus 2023 | 13:14 WIB Last Updated 2023-08-21T05:14:10Z


MINAHASA KOMENTAR -
Polres Minahasa bakal tertibkan pemotor knalpot racing.


Wakapolres Minahasa Kompol. Yindar T Sapanggallo S.Sos, mengatakan hal itu, Senin (21/8/2023) saat memimpin apel pagi.


"Hal itu sebagai respon kita (Polres Minahasa, red) terhadap permintaan masyarakat yang disampaikan pada kegiatan Jumat Curhat," ujarnya.


Lanjut Wakapolres, meminta anggota satuan lalu lintas yang melakukan pengaturan di pagi hari, mau pun di jam-jam ramai untuk menertibkan kendaraan knalpot racing atau knalpot brong.


Ia menjelaskan, terkait knalpot brong selama ini kami telah melakukan tindakan-tindakan penertiban, baik di setiap pertigaan juga perempatan.


"Tentunya kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga," katanya


Sementara, Kasat Lantas Polres Minahasa Iptu M. Syarif Subarkah, menambahkan, bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot racing akan diberikan sanksi tilang, pencabutan knalpot serta dilakukan penahanan Kendaraan.


Ia menjelaskan, penindakan pada jam penegakan dan pengaturan (gatur) lalu lintas, rawan pagi dan sore, kemudian di siang harinya dilaksanakan Hunting (patroli keliling untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran kasat mata).


Sebab, kata dia, sekarang tidak boleh melakukan operasi stasioner, tapi hunting. Jadi intinya, kalau misalkan ada pelanggaran kasat mata saat patroli pasti akan ditindak. 


Ia menambahkan, terkait penindakan bagi para penjual knalpot racing, untuk saat ini belum bisa dilakukan, karena belum ada Peraturan Daerah (Perda).

×
Berita Terbaru Update