Notification

×

Iklan

Iklan

Digugat Perusahaan Megawisata, Lansia Desa Paputungan Hadiri Sidang Dengan Tangisan

Jumat, 25 Agustus 2023 | 15:17 WIB Last Updated 2023-08-25T16:40:08Z


Marima Djaelani Tarema warga desa paputungan

HUKUM KOMETAR - Nasib apes dialami seorang lansia (60) Marima Djaelani Tarema asal desa wisata Paputungan, kecamatan Likupang barat, Minahasa Utara – Sulut. Pasalnya, tanah warisan turun temurun dari kakek buyut dikampungnya,  tiba-tiba digugat Perdata oleh Perusahaan mega wisata PT. Bhineka Manca Wisata (BMW) dipengadilan negeri Airmadidi.


Gugatan Perdata No : 187 yang dilayangkan Perusahaan Mega Wisata tersebut, mengklaim tanah yang didiami Marima Djaileni Tarlema dan keluarganya adalah milik perusahaan. 


Lansia berstatus Janda dengan tanggungan 5 Anak ini, mengaku kaget dengan klaim pihak perusahaan. Karena menurutnya, tanah tersebut merupakan warisan dari kakek buyutnya Keluarga Tindako-Liako, yang sudah ditinggali sejak puluhan tahun lalu. 


Dia menjelaskan, bukti kepemilikan lewat register tanah desa juga jelas. Bahkan ada surat keterangan dari mantan hukum tua yang mengakui keberadaan register tanah milik Ibu Marima.


Marima mengaku kaget perusahaan menyebutkan bahwa tanah keluarganya sudah dijual kepada pihak perusahaan oleh keluarga lain. Padahal menurut Marima, tidak pernah ada transaksi penjualan itu. Apalagi transaksi yang diklaim perusahaan itu dilakukan dengan objek bukan dikawasan desa Paputungan tetapi desa tetangga Jayakarsa. Ironisnya lanjut Marima, mantan Hukum tua Jayakarsa sudah mengeluarkan surat pernyataan, bahwa tidak pernah ada transaksi atas objek yang diklaim perusahaan. 


Tergugat (Marima) ketika dikonfirmasi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Airmadidi menduga ada upaya rekayasa yang coba dimainkan pihak penggugat (perusahaan) untuk merebut tanah leluhurnya dikampung Papautungan. 


“ Iya benar ada gugatan. Hari ini (Kamis,24/8) sidang pertama. Kami ini rakyat kecil dimain-mainkan. Hak kami ini didduga mau direkayasa untuk diambil alih tanpa ganti rugi yang sepadan. Kami pak, merasa sangat terintimidasi dan teraniaya oleh ulah Perusahaan dikampung”... Kata Mariam Sendu. 


Keluarga Tergugat dari Kampung Paputungan, Likupang Barat, Minut.


Marima yang didampingi keluarga besarnya dipengadilan, mengaku berkali-kali mengalami intimidasi. Bahkan perusahaan sudah melaporkan Janda Marima secara pidana, karena dinilai masuk tanpa isin ke lokasi perusahaan yang diklaim memiliki Sertifikat HGU No : 48 Atas Nama PT. BMW. 


“ Bagaimana bisa kami masuk tanpa isin, padahal tanah sudah menjadi milik kami secara turun temurun. Tiba-tiba saja sudah dipasang palang dan dipolice line oleh perusahaan dengan klaim HGU”, Tandas Marima sambil menghapus airmatanya sedih. 


Sebagai warga Indonesia yang taat hukum, Marima dan keluarga besarnya menghargai proses pengadilan. Karena itu mereka hadir dipengadilan negeri Airmadidi, dan berharap ada keadilan bagi masyarakat paputungan yang selama ini diduga dianeksasi perusahaan. 


Tergugat Didampingi Kuasa Hukum 


SIDANG PERTAMA


Sidang Perdana Gugatan Perdata 187 Dari Perusahaan Mega Wisata PT. Bhineka Manca Wisata terhadap Tergugat Warga Desa Paputungan Marima Djaelani Tarema, berlangsung (24/08) dipengadilan Negeri Airmadidi. 


Sidang pertama yang berlangsung pukul 16.00 dibuka Ketua Majelis Hakim PN Airmadidi Noule Maria Mangdalena Pangemanan SH M.hum. Pihak perusahaan PT. Bhineka Manca Wisata sebagai penggugat hadir diwakili kuasa hukumnya dari kantor hukum Jellij F.B Dondokambey SH. , Denny F. Kaunang SH, dan Glorio Imanuel Katopo SH. Sementara Tergugat Mariam Djaelani Tarema hadir didampingi kuasa hukumnya dari LBH Hoshana Law Firm D.H.R Tengor SH CLA dan Meily Roosalin Salim SH M.Hum.


Hasil sidang pertama dilanjutkan dengan mediasi tahap awal, dimana ketua majelis hakim perkara perdata 187 pengadilan negeri Airmadidi menunjuk Hakim mediasi Saiful Idris SH melanjutkannya diruang mediasi. Hasil mediasi mendorong dibuatkan resume masing2 pihak, yang akan disampaikan pada mediasi tahap dua , Kamis (31/08) pekan depan. 



Kuasa Hukum Tergugat Mariam Djailani Tarema, D.H.R Tengor SH CLA usai sidang perdana berharap, keadilan bagi klienya. 


“ semoga kasus ini akan mengungkap kejanggalan2 persoalan tanah di desa Paputungan, yang dikeluhkan ratusan masyarakat. Kami harapkan keadilan dan putusan terbaik bagi hak mereka “, Tegas Pengacara Peradin Sulut, yang ditahbiskan dalam sakramen kudus di Tanah perjanjian (Israel) 2022 silam. ***


×
Berita Terbaru Update