Notification

×

Iklan

Iklan

MJP: Ranperda Penyertaan Modal ke- PT Jamkrid tidak Memenuhi Unsur.

Selasa, 04 Juli 2023 | 15:40 WIB Last Updated 2023-07-16T12:47:12Z


MANADOKOMENTAR - Wakil Gubernur Sulut, Steven OE Kandow, menjelaskan terkait Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) mengenai pernyataan modal Pemerintah Daerah kepada PT Jamkrida, dirapat paripurna DPRD Sulut Senin 3/7.2023.


Rapat tersebut mengesahkan pembahasan Ranperda pernyataan modal ke PT Jamkrida dapat dilanjutkan, dan ditindaklanjuti pembentukan Pansus DPRD Sulut.


Meski demikian, jelang mengakhiri rapat paripurna, Legislator Sulut, yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (BAPEMPERDA), Melky J Pangemanan, S.IP M.Si  meminta waktu untuk bicara.


MJP, mengatakan bahwa pelaksanaan rapat paripurna khusus untuk substansi penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur itu cacat formal.


Dijelaskannya, Pasal 38 ayat 2 huruf c Undang-undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur persetujuan bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum dalam pengajuan ranperda provinsi di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA).


"Rapat Bapemperda bersama Biro Hukum dan perangkat daerah pengusul Ranperda Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida Sulut belum mengambil keputusan dan persetujuan bersama. lanjut Melky Bapemperda, men-skors rapat bersama Biro Hukum dan perangkat daerah pengusul Ranperda," jelas MJP.


Dikatakan politisi PSI ini, bahwa pernyataan modal ke-PT Jamkrida belum ada persetujuan Bapemperda, sudah diparipurnakan." Ini menyalahi prosedur dan tata tertib dewan ." ujarnya. (jv)



×
Berita Terbaru Update