Notification

×

Iklan

Iklan

Catat! Akhir Juli Diskominfo Kabupaten Minahasa Luncurkan Aplikasi Pengaduan Pelayanan Publik

Selasa, 04 Juli 2023 | 19:49 WIB Last Updated 2023-07-04T11:50:06Z


MINAHASA KOMENTAR -
Akhir Juli 2023, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Minahasa bakal meluncurkan aplikasi Lapor Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N).


Lapor SP4N merupakan layanan berbasis website untuk menampung aspirasi pengaduan online bagi masyarakat Kabupaten Minahasa. 


Aplikasi yang dapat diakses seluruh masyarakat Minahasa diyakini bakal memudahkan masyarakat untuk memberikan keluhan. 


Aplikasi ini akan diaktifkan pada akhir bulan July 2023. Untuk penggunaan aplikasi tersebut masyarakat dapat mendownload melalui playstore android dan atau lewat website lapor.go.id. 



Kepala Diskominfo Minahasa, Maya Kainde SH MAP melalui Kabid IKP, Recky Taniowas, mengatakan bahwa aplikasi yang akan dikelola langsung oleh dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa (Diskominfo).


"Nantinya masyarakat bisa memberikan masukan atau aduan di aplikasi SP4N ini. Dan aplikasi ini terintegrasi dengan Kementerian PANRB," kata Kabid Recky Taniowas didampingi Risliyando Lumowa SSTP, Senin (3/7/23).


Dia menjelaskan, aplikasi ini memberikan kemudahan kepada masyarakat, untuk melaporkan semua keluhan tentang pelayanan publik Pemkab Minahasa.


"Jadi, masyarakat tidak lagi perluh datang langsung menyampaikan keluhan di instansi terkait. Karena melalui aplikasi ini, keluhan masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh instansi terkait dan dipantau langsung pimpinan," katanya menjelaskan.


Sementara, Pengawas Inspektorat Minahasa, Achyani, menjelaskan bahwa aplikasi ini sudah lama ada. Namun, belum banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi ini.


Dia menyebutkan, dulunya aplikasi ini di kelola inspektorat. Tapi sekarang sudah diserahkan ke Diskominfo untuk melanjutkan pengelolaannya. Karena instansi yang paling cocok untuk mengelola adalah Diskominfo.


"Bagi masyarakat yang akan membuat aduan, harus sertakan nama, alamat, pokok aduan disertakan bukti. Tapi, kalau aduan yang bermuatan sara tidak akan dilayani, dan admin akan memblok aduan tersebut," ia menambahkan. (nes)

×
Berita Terbaru Update