Notification

×

Iklan

Iklan

BPJS Kesehatan Cabang Tondano Meminta Warga Sukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Senin, 19 Juni 2023 | 18:28 WIB Last Updated 2023-06-25T13:45:22Z



MINAHASA KOMENTAR -
BPJS Kesehatan Cabang Tondano mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Kepala Bagian Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Ajat Jakaria menyatakan hal itu  dalam rangka Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional, Senin (19/6/2023).


Ia menjelaskan, pemerintah memiliki visi di antaranya tentang penguatan pelaksanaan perlindungan sosial, dimana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu perlindungan sosial.


"Visi  Indonesia itu tertuang dalam Perpres 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," ujarnya.


Dia mengatakan, dasar hukum program Jaminan Kesehatan Nasional terdapat pada pasal 28H ayat 3 dari Perpres itu yakni: "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang  bermartabat".


Dalam Pasal 34 Ayat 2 disebutkan juga bahwa: "Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan."


Terkait hal itu maka lanjut Ajat Jakaria, proteksi jaminan kesehatan seluruh penduduk akan terwujud jika seluruh penduduk bergotong-royong dengan menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.


Ia juga menjelaskan soal perbedaan JKN dengan BPJS serta Peserta JKN atau peserta BPJS


Menurutnya, Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar  kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.


"Badan hukum publik yang dibentuk pemerintah (bertanggung jawab langsung kepada Presiden) untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2014," tuturnya.


Dia mengatakan, peserta program JKN-KIS mempunyai hak yaitu, menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar.


Selain itu peserta dapat memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN untuk memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang  berlaku.


Ditambahkannya, peserta juga mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain tentunya  memperoleh perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan.


Namun demikian, dia menjelaskan, peserta Program JKN-KIS juga mempunyai kewajiban di antaranya mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS, membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10.


Lainnya, peserta juga diminta memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar, melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya (golongan/pangkat, upah, pernikahan/perceraian, kelahiran/kematian, alamat domisili/email dan nomor telepon genggam, menjaga identitas peserta JKN agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.


Selain peserta wajib mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan, melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta.


Ia mengungkapkan, Kartu JKN-KIS dapat terus digunakan selama status kepesertaannya aktif.


"Kartu JKN-KIS tidak aktif atau tidak dapat digunakan disebabkan karena Peserta PBI JKN, dihapuskan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial. PBPU Pemda Dinonaktifkan oleh Pemerintah Daerah PESERTA PPU-N/PPU-S Berhenti bekerja atau  peserta PBPU/BP, terlambat membayar iuran," ia menambahkan.


Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Minahasa, Maya Kainde, S.H. MAP, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi, Ferry Frits Toar, Kepala Bagian Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Ajat Jakaria. (nes)

×
Berita Terbaru Update