Notification

×

Iklan

Iklan

Gubernur OD: Selamat Kepada 15 Kota dan Kabupaten se-Sulut Penerima Opini WTP

Senin, 15 Mei 2023 | 20:01 WIB Last Updated 2023-05-15T16:04:49Z


MANADO KOMENTAR-Gubernur Sulut Olly Dondokambey. SE memyampaikan selamat kepada seluruh Kota dan Kabupaten se-Sulut yang menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait LHP-LKPD tahun 2022.




Dikatakan Gubernur Olly Dondokambey,  raihan opini WTPtahun ini hendaklah dijadikan sebagai tantangan kedepan untuk mempertahankan status tersebut.



Pada bagian lain, Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran SKPD Pemprov Sulut yang telah bekerja dengan baik dan sunghuh-sungguh sehingga LHP-LKPD tahun 2022 bisa kembali meraih opini WTP dari BPK-RI Perwakilan Sulut.




“Terima kasih atas kerjasama seluruh aparat Pemerintah Provinsi dan BPK, sehingga bisa menghasilkan opini WTP yang kesembilan,"ucap Gubernur Olly Dondokambey.



Gubernur lalu mengingatkan seluruh SKPD untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK."Kita harus lebih teliti lagi karena integritas BPK sebagai pemeriksa tidak ada negosiasi, BPK memberikan rekomendasi sesuai temuan di lapangan,”tandasnya.



Diketahui, 15 kabupaten kota di Provinsi Sulut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dalam laporan pengelolaan keuangan daerah TA 2022. Sementara Pemprov Sulut mendapatkan Opini WTP yang kesembilan secara berturut-turut.



Sementara Anggota VI BPK-RI Pius Lustrilanang mengatakan, jika 15 kota dan Kabupaten se-Sulut menerima opini WTP adalah hal yang wajar sebab penyajian laporan keuangannya dinilai baik.



“Wajar karena penyajian laporan keuangannnya baik, kemudian banyak sekali perbaikan, tidak ada hal-hal material, mereka layak meraih WTP,” ujar Pius Lustrilanang saat diwawancarai usai penyerahan LHP LKPD.



Pius juga menambahkan selama pemeriksaan, BPK tidak mengalami kendala yang berarti dan hal itu juga i di iyakan  Kepala Perwakilan BPK RI Sulut Arief Fadillah.




Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.




Penyerahan LHP-LKPD itu dihadiri antara lain, Anggota VI BPK RI Pius Listrulanang SIP MSi CFrA CSFA, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah SE. MM. CSFA, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta ketua DPRD dari 15 kabupaten/kota. Se-Sulut.

Joppy Senduk

×
Berita Terbaru Update