Notification

×

Iklan

Iklan

Gelar Uji Publik PDRD Senator Stefanus BAN Liow Serap Pandangan dan Pendapat Daerah

Sabtu, 13 Mei 2023 | 20:25 WIB Last Updated 2023-05-13T12:25:30Z

           


                                                            

MANADO KOMENTAR - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD), sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertemakan Uji Publik Terhadap Hasil Pemantauan dan Evaluasi Terhadap Ranperda/Perda Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam FGD/Uji Sahih yang berlangsung di Kantor DPD RI Perwakilan Sulut di Tikala Manado. Jumat (12/5/2023).

Senator Stefanus BAN Liow yang adalah Ketua BULD DPD RI, mendapatkan pandangan, pendapat dan masukan dari stakholder  daerah yang terdiri dari unsur Pemda, Akademisi, Tokoh Masyarakat dan Insan Pers.

Seraya memberikan apresiasi kepada Senator Stefanus Liow yang terbilang produktif, Ketua PWI Sulut Drs. Vocke Lontaan dan Ketua IWO Sulut Jane Rondonuwu, S.Sos didampingi Pengurus AJI Manado Maikel Pontolado mengatakan  FGD/Uji Sahih BULD ini menunjukan DPD RI hadir sebagai wadah, memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dipusat.

Sementara dua akademisi Sulut yakni Dosen Unsrat Manado Dr. Vecky Masinambow, SE,MSi dan Dosen Unima Tondano Dr. Goinpeace Tumbel, S.Sos,MAP.

Mengatakan materi yang disajikan Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP terbilang substansi, menarik dan dipahami, karena didasari juga berbagai analisa, kajian, fakta dan data emprik dilapangan.
Dalam pemaparan materi, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP mengatakan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai implimentasi dari UU HKPD dapat memunculkan persoalan yang berpengaruh signifikan terhadap kesejatian otonomi, yakni melemahnya kemandirian fiskal daerah, ketimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan terjadinya potential loss pendapatan daerah.

Senator Indonesia dari Provinsi Sulut Stefanus Liow mencatatkan pula beberapa hal yang masih menjadi persoalan, "yakni penyesuaian Perda memerlukan aturan pelaksana turunan dari UU HKPD, UU HKPD masih mendudukan daerah sebagai objek pengaturan PDRD, dimana daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak, namun sumber-sumbernya ditetapkan pemerintah pusat, serta isu resentralisasi melalui penyesuaian tarif dan evaluasi ranperda."ujar Liow.

Dalam sesi pandangan dan pendapat, Kepala Bapemda Provinsi Sulut June Silangen, SE,M.Si mengatakan pihaknya menempuh langkah-langkah antisipasi untuk kemungkinan terjadinya penurunan pendapatan daerah khusus di tahun 2024. Terkait adanya perubahan skema bagi hasil PKB dan BBNKB, maka diusulkan perlu kajian lanjut supaya meminilisasi ketimbangan antara kabupaten/kota. Kabag Peraturan Perundangan-Perundangan Kabupaten dan Kota Biro Hukum Setdaprov Sulut Felix Lalombombuida, SH,MH.

Mengatakan terus mendorong Kabupaten/Kota  untuk segera membahas dan menyelesaikan Perda PDRD karena mekanisme cukup panjang yakni harmonisasi, konsultasi kepada Gubernur sampai Kemendagri RI dan Kemenhumham RI. Felix mengatakan UU HKPD memberikan batas waktu  sampai bulan Februari 2024, seraya berharap segera disahkan karena bulan September 2023 jadwal mulai pengajuan dan pembahasan KUA PPS dan RAPBD 2024.

Pandangan dan pendapat juga disampaikan Kabid PDRD Bapemda Kota Manado Richard Sem Rorong, antara lain menyampaikan penurunan 20% penerimaan parkir dari 30% menjadi 10%.

Pada akhirnya, Senator Stefanus Liow menjelaskan, selain dirinya tetapi juga para Anggota BULD DPD RI menggelar acara Uji Publik didapil masing-masing."tutu senator Steva.   (Dotu)

×
Berita Terbaru Update