Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga RS Mafia BBM Bersubsidi, Terancam Penjara dan Denda Puluhan Miliar

Jumat, 26 Mei 2023 | 20:31 WIB Last Updated 2023-05-26T12:33:22Z

Rumah milik RS yang diduga tempat penimbunan BBM Ilegal



MANADO KOMENTAR-Penyelundupan BBM solar bersubsidi, minyak tanah dan Gas makin marak terjadi Kota Manado dan sekitarnya.



Dari informasi yang berhasil didapat wartawan komentar.co.id, ada dua rumah di Kecamatan Tikala Manado yang menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi oleh oknum pengusaha berinisial RS pemilik PT. Mangimbali Sejahtera yang terdaftar di Pertamina.





Dalam aksinya, RS diduga membeli menyak tanah bersubsidi dari Kepulauan Sangihe kemudian menjualnya di berbagai tempat di Sulut dengan harga non subssidi.



Lewat kegiatan itu, RS diduga kuat mendapatkan keuntungan berlipat-lipat ganda dengan merampas hak rakyat kecil.




Selain minyak tanah, RS juga memperjualbelikan Gas bersubsidi dengan harga selangit.



Menurut sumber yang dapat dipercaya, Gas bersubsidi yang seharusnya menjadi jatah warga Bolmong, dijual oleh RS ke warung-warung dengan harga non subsidi si Wilayah Sulawesi Utara.




Dari bocoran yang kami terima, penyelundupan solar bersubsidi yang diduga dilakukan RS disinyalir diperjualbelikan kepada kalangan industri dengan harga yang relatif lebih tinggi dari solar bersubsidi. Padahal, kalangan industri sebenarnya tidak berhak memperoleh solar subsidi milik rakyat, termasuk pihak perusahaan pemilik tower di Sulut.



Menariknya lagi, solar tersebut 

di tab dari SPBU miliknya (RS) di Kota Manado.



Lewat aksi RS  yang tidak mengenal takut telah merugikan masyarakat kecil. Itu sebabnya  masyarakat mendesak pemerintah dan pihak terkait, untuk tegas dalam memberikan sanksi kepada RS,  yang diduga menyalahgunakan solar bersubsidi, termasuk kalangan industri nakal, yang berperan sebagai penadah BBM ilegal.



Selain itu, masyarakat juga meminta agar pelaku penimbunan BBM bersubsidi Ilegal, bisa dimintakan keterangan perihal kalangan industri mana saja yang selama ini menjadi penadah.




Pihak pertamina juga diminta  melakukan pemeriksaan di rumah RS yang menjadi tempat penimbunan berbagai jenis BBM bersubsidi ilegal, kemudian diberikan sanksi tegas penahanan.



Diketahui, sanksi dari oknum-oknumnpenimbun BBM bersubsidi diatur lewat undang-undang cipta kerja pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020. yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Tim


×
Berita Terbaru Update