Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Penjelasan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Minahasa soal RKAS, IKM, PPM dan Akreditasi

Jumat, 10 Maret 2023 | 23:43 WIB Last Updated 2023-03-10T15:46:18Z


Minahasa, Komentar.co.id -
Tahapan perencanaan berbasis data untuk setiap satuan pendidikan adalah membuat Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan raport pendidikan tahun 2022. 


Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Minahasa, Tommy Wuwungan, SPd, MM, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Drs. Stenly Mamahani mengatakan hal itu, Kamis (9/3/2023) belum lama ini.


"Dari situ mereka akan melihat yang raportnya merah itu akan dibenahi melalui RKAS. Jadi dari raport pendidikan ke identifikasi, refleksi, benahi kemudian ke RKAS," ia menyebutkan.


Dalam penganggarannya kata Stenly, satuan pendidikan harus mengacu dari raport pendidikan ke RKAS. Pada dasarnya tidak selamanya raport yang datanya merah itu harus dianggarkan sebab akan disesuaikan dengan anggaran yang ada di sekolah.


"Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) adalah sistem yang disediakan oleh Kemdikbudristek berbentuk aplikasi yang dapat diinstal di perangkat komputer milik satuan pendidikan," ujarnya.


Terkait Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), bagi sekolah atau satuan pendidikan yang telah memilih menerapkan Kurikulum Merdeka, kata Stenly, diberikan tiga pilihan untuk mengimplementasikannya, yakni Mandiri Belajar, Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi. Untuk itu, satuan pendidikan diharapkan sudah mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).


"Kalau mandiri belajar itu masih kurikulum 13, sedangkan mandiri berubah dan mandiri berbagi itu kurikulum merdeka. Memasuki era pendidikan moderen maka kita harus memilih mandiri berubah dan mandiri berbagi," ujarnya.


Untuk program Pendidikan Guru Penggerak (PGP), Kami mengharapkan ada sekolah - sekolah yang mau mendaftar. Sekolah penggerak itu bukan sekolahnya, tapi kepala sekolahnya. Cuma yang menjadi kendala bahwa sekolah pengguna ini memiliki aturan terutama usia. Untuk usia 50 tahun tidak bisa lagi bersaing masuk di sekolah penggerak. 


Selain itu kata dia, salah satu syarat untuk masuk di sekolah penggerak yaitu kepala sekolah harus difinitif, karena untuk menunjang pendidikan harus seperti itu.


"Saat ini sudah dibuka pendaftaran untuk guru penggerak. Kami beri motivasi supaya guru penggerak yang sudah memenuhi syarat bisa dipromosikan menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah," ia menjelaskan.


Kemudian Platform Merdeka Mengajar (PMM). Program dari kementarian bahwa saat ini guru, kepala sekolah, tidak akan lagi bersama-sama mengikuti diklat seperti dulu lagi.


"Diklat sekarang ini bisa menggunakan android, namanya  Platform merdeka mengajar. Jadi ketika guru mau mencari materi mengajar semuanya ada disitu," ujarnya.


"Terkait akreditasi, kami mengimbau kepada para Kepala Sekolah yang sudah terjadwal agar segera menyampaikan semua kebutuhannya sehingga dapat diakreditasi pada bulan berjalan ini," sambungnya. (nes)

×
Berita Terbaru Update