Ketua Komisi III, Ronny Jonas Makawata, bersama Wakil Ketua Lily Binti, Sekretaris Royke Anter dan anggota Lucky Datau, Mona Kloer, dan Jane Sumilat, meminta agar Dinas PU, Balai Sungai dan DLH Manado, memberikan penjelasan kepada pemilik lahan, mengenai lahan yang bias dilakukan penimbunan dan yang tidak bias ditimbun lantaran lahan tersebut berada dibibir sungai.
“Jadi dalam pertemuan itu, pihak Dinas PU dan balai sungai sudah memberikan penjelasan, terkait lahan-lahan yang bias ditimbun,” kata Makawata.
Disisi lain, Makawata meminta agar Dinas PU Manado tidak berbelit-belit memberikan penjelasan, supaya niat para investor membangun mudah memahami mekanisme penimbunan yang sebenarnya.
Selain itu, Makawata juga meminta agar investror tidak dipersulit mengenai permohonan izin di PTSP.
”Saya minta agaPTSP memberikan kemudahan para investor dalam mengajukan permohonan izin.
Sementara itu, perwakilan Balai Sungai menjelaskan bahwa kewenangan mereka menyangkut sungai sudah dijelaskan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PU nomor 28 tahun 2015, pasal 15.
Dengan adanya penjelasan dari Dinas PU dan Balai Sungai, investor bernama Yohanes Piter yang merupakan pemilik tanah yang melakukan penimbunan mengaku akan ikut aturan.
Joppy Senduk