Notification

×

Iklan

Iklan

Awal Tahun 2023 Kejaksaan Negeri Minsel Melakukan Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan RESTORATIVE JUSTICE (RJ)

Rabu, 11 Januari 2023 | 17:34 WIB Last Updated 2023-01-11T09:34:34Z

 


MINSEL KOMENTAR - Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan(Minsel) menghentikan penuntutan terhadap kasus kekerasan pada anak, Penghentian ini melalui upaya restorative justice (RJ).Selasa (10/01/2023).

Awal tahun tinggalkan yang buruk, lupakan yang telah berlalu, maafkan yang dulu, dan membuka lembaran baru.
Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak (Pasal 80 Ayat (1) UU RI NO 17 TAHUN 2016) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WITA di Desa Durian Jaga IV Kec. Sinonsayang, Kab. Minahasa Selatan.

kejadian tersebut dialami oleh Anak Korban ADIT TIA Alias ANTON dan dilakukan oleh Tersangka RIZKI POBELA.

Akibat peristiwa penganiayaan tersebut Korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Amurang dengan hasil pemeriksaan Regio Punggung belakang segaris tulang,sejajar dengan linea interkostal vertebra nomor enam titik Tampak luka tusuk ukuran dua kali nol koma lima kali nol koma dua centimeter dasar lemak koma pendarahan aktif tidak ada koma dasar bersih.

Pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan telah dilaksanakan pertemuan antara Korban, Keluarga Korban, Keluarga Tersangka, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Penyidik Polsek Sinonsayang untuk dilakukan upaya perdamaian antara Korban dan Tersangka, dalam pertemuan tersebut Anak Korban ADIT TIA Alias ANTON memaafkan perbuatan Tersangka RIZKI POBELA dan meminta penghentian perkara yang sedang dijalani oleh tersangka.
Setelah kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan BUDI HARTONO, S.H., M.Hum, Kasi Pidum WIWIN B. TUI, S.H. dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi antara Tersangka dan Korban.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 dilakukan ekspose secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atas perkara Tersangka RIZKI POBELA untuk dilakukan RJ (Restorative Justice), dari hasil Ekspose bahwa kini kedua tersangka bebas tanpa syarat setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. FADIL ZUMHANA melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda AGNES TRIANI, S.H., M.H. melalui ekspose secara virtual.
Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:
Tersangka Baru pertama Kali melakukan Tindak Pidana;
Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dihadapan Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan tersangka.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E poin 2 huruf b disebutkan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. FADIL ZUMHANA melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda AGNES TRIANI, S.H., M.H. memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Dotu)

×
Berita Terbaru Update