Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Kode Etik Jatuhi Sanksi Patsus, Oknum Polisi Penjemput Paksa Anggota PWI Tomohon

Kamis, 15 Desember 2022 | 11:22 WIB Last Updated 2022-12-15T03:23:26Z


TOMOHON KOMENTAR-Oknum Anggota Polres Kota Tomohon berinisial BP berpangkat  Aipda, yang bertugas di unit Resmob dijatuhi hukuman sanksi teguran tertulis dan hukuman disiplin pemberatan penempatan khusus (patsus) selama 7 hari melalui Sidang Kode Etik, di Aula Polres Tomohon, Selasa (13/12).



Saknsi tersebut menjadi putusan akhir tuntutan Pimpinan Sidang Kode Etik Kompol Ferdinand Runtu, di sela-sela Sidang Kode Etik, di Aula Polres Tomohon.



"Lewat keterangan dan penyampaian terperiksa, serta hasil pemeriksaan Propam Polres Tomohon. Terperiksa saudara Aipda Bima Pusung, terbukti melanggar kode etik Polri dan dijatuhi hukuman teguran tertulis, serta wajib menjalani penempatan khusus selama 7 hari," tegas Kompol Ferdinand Runtu, yang juga Wakapolres Tomohon sembari mengetuk palu sidang.




Adapun putusan akhir tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan oleh Kanit Provost Si Propam Ipda Y Adri Ulag. Diantaranya adalah, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat serta penempatan khusus dalam pembinaan selama 14 hari. 



Ditempat yang sama, Pendamping Pimpinan Sidang AKP Johny Rumate menjelaskan, pekerjaan jurnalis atau wartawan saat sedang bertugas mengumpulkan informasi sejatinya dilindungi oleh konstitusi. 


Rumate pun menyayangkan, tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota yang seharusnya mengedepankan upaya persuasif dan humanis.


Selain itu kata Rumate, seharusnya setiap tindakan yang dilakukan terperiksa tidak berdampak preseden buruk bagi institusi Polri, apalagi aksi yang dilakukan terperiksa tidak dibarengi dengan perintah atau surat perintah resmi dari pimpinan di Polres Tomohon. 



"Polri (terperiksa), harus bisa lebih memahami bahwa wartawan atau jurnalis kala menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Jika kita pahami betul-betul soal ini, saya kira tidak ada kejadian di waktu lalu. Ada mekanisme klarifikasi dan hak jawab. Kalaupun tidak paham betul aturannya, eloknya bisa dikomunikasikan lebih dulu dengan pimpinan. Saya kira hal-hal seperti ini, baiknya tidak lagi terjadi kedepannya," urai Rumate.



Lain hal dengan terperiksa Aipda Bima Pusung, yang dalam pengakuannya secara pribadi dan mewakili institusi, mengakui jika perbuatan yang dilakukan kepada jurnalis Manado Post Julius Laatung, adalah suatu kesalahan dan kekeliruan. Serta berjanji kedepannya tidak akan mengulangi hal serupa.


Di hadapan pimpinan sidang, saksi korban saudara Julius Laatung, terperiksa menyampaikan peemohonan maaf dan tidak mengulangi peebuatan serupa.



"Saya mewakili institusi dan pribadi, memohon maaf dan mengakui kesalahan. Serta kedepannya tidak akan lagi mengulangi lagi," ucap terperiksa.



Turut hadir serta memberikan keterangan, para saksi-saksi yang juga anggota Resmob Polres Tomohon masing-masing, Briptu Waraney Paat, Brigadir Jim Tumurang, Bripka Sammy Runtu dan Bripka Franklyn Palit. 


Sebelumnya, terperiksa telah melalukan penjemputan paksa terhadap salahsatu anggota Persatuan Wartawan Indonesia PWI Kota Tomohon Julius Laatung yang bekerja di Harian Manado Post beberapa waktu lalu.


Jose

PWI Manado



×
Berita Terbaru Update