Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Amurang Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan

Jumat, 16 Desember 2022 | 16:56 WIB Last Updated 2022-12-16T08:57:40Z

 


AMURANG KOMENTAR - Tersangka kasus penganiayaan, RT alias Ben (45), warga Desa Kapitu, Kec. Amurang Barat, Kab. Minsel; berhasil diamankan personel Polsek Amurang pada Rabu (14/12/2022) sekitarpukul. 19.00 Wita.

RT (Ben) diketahui sempat buron selang kurang lebih 4 (empat) bulan lamanya usai melakukan aksi penganiayaan terhadap korban Ronni Cacomba (45) sesama warga Desa Kapitu.

"Kejadiannya pada tanggal 26 Agustus 2022 TKP Desa Kapitu, dimana korban yang sedang duduk di teras rumah dianiaya tersangka menggunakan parang," ungkap Kapolsek Amurang Iptu Joutje Pajow.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke RS Kalooran Amurang untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan tersangka langsung melarikan diri.

"Selang beberapa bulan pencarian, didapatkan informasi tentang keberadaan tersangka, hingga kami langsung gerak cepat menjemput yang bersangkutan. Kami mengamankan tersangka di Kelurahan Rumoong Bawah, Kec. Amurang Barat; Minsel berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat," kata Kapolsek Pajow.

Terpantau tersangka RT saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan. "Untuk pasal persangkaan yaitu 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tutup Kapolsek Amurang yang dekat dengan wartawan ini. (Dotu)

×
Berita Terbaru Update