Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Sulut, Umumkan Syarat Dukungan Untuk DPD RI, Minimal 2000 Pemilih

Senin, 12 Desember 2022 | 20:23 WIB Last Updated 2022-12-12T12:23:47Z

 


MANADOKOMENTAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara terus aktif melakukan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara Pemilu dengan baik.


Terkini, KPU Sulut mengeluarkan pengumuman bernomor 447/PL.01.4-Pu/71/2022 tentang persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah.


Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Meidy Tinangon itu disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sulawesi Utara akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.


Sehubungan dengan hal tersebut, kata Tinangon, diumumkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2024 Provinsi Sulawesi Utara.


“Yaitu, syarat dukungan minimal pemilih berdasar jumlah DPT 1.831.867, jumlah dukungannya 2.000,” kata Tinangon.


Dengan syarat sebaran kabupaten/kota, berdasar jumlah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara 15 kabupaten/kota, maka jumlah sebaran di 8 kabupaten/kota.


“Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon),” Katanya.


Kemudian tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui nomor ponsel 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jln. Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.


“Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada 29 Desember 2022. Demikian diumumkan untuk diketahui,” tandas Tinangon, didampingi Kadiv Teknis KPU Sulawesi Utara Salman Saelangi.  (Jv)




×
Berita Terbaru Update