Notification

×

Iklan

Iklan

Permasalahan Tanah Desa Rumoong Bawah. Meril Tamburian: Pembatalan Sepihak Perbuatan Melawan Hukum

Kamis, 03 November 2022 | 10:54 WIB Last Updated 2022-11-03T11:09:04Z

 


AMURANG KOMENTAR- Masalah tanah seluas 2000m2 (hektar meter petsegi) di Desa Rumoong Bawah jaga satu, Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minsel.

Hingga sekarang, status tanah tersebut masih terkatung-katung, kendati Bapak Merrill Jotham Frederik Andaritji Tamburian.memiliki sejumlah dokumen yang membuktikan kepemilikannya.

"Kita berharap sengketa ini segera diselesaikan Kementerian ATR/BPN Minsel setelah sekian tahun tanpa ada kepastian," kata Tamburian Kamis (05/11/2022).



Seorang warga Rumoong Bawah bernama Meike Lolos yang mengklaim tanah ini miliknya dia datang brrsama pemerintah desa untuk melakukan penggukuran di tanah milik bapak Meril Tamburian.

 Kepala Desa Rumoong Bawah kecamatan Amurang Barat kabupaten Minsel Sandra Rampisela memaparkan, tanah ini sudah di batalkan pembelianya ada surat pembatalanya dari hukum tua lama.

"Tanah ini sudah ada surat pembatalan yang di buat hukum tua lama. melalui sejumlah surat resmi yang dimiliki pemerintah desa."kata hukum Tua.

Dalam sengketa tanah ini,Merrill Jotham Frederik Andaritji Tamburian. mengklaim memiliki atas hak tanah seluas 2000 meter persegi dengan sejumlah surat pembuktian.dan surat bukti pembelian terhadap bpk.Billy Culbertson wongkar sebagai Penjual, dan saksi-saksi mendatangani surat pembelian.

"Masa mau di batalkan pembelian ini, apa maksud ini,sudah ada surat pengukuran dari Desa, sudah di tanda tangani hukum tua lama Maxi Lumantau ada surat-suratnya, tidak beres ini pengukuran di lakukan oleh petangkat Desa di saksikan oleh hukum tua di umumkan ke masyarakat bahwa ada pengukuran tanah."ujar Tamburian.

Namun, menurut Meril Tamburian tanah tersebut miliknya yang dibeli dari pemilik tanah sebelumnya, Billy Wongkar  pada 22 Oktober 2021 lalu. Kepemilikan itu dibuktikan dengan surat-surat yang sudah di setujui bersama.

 “Jadi saya membeli tanah ini secara sah, tidak ilegal, seluas kurang lebih 200 meter per segi, saya transaksi jual beli sama bapak Billy Wongkar tanggal 22 Oktober 2021,” paparnya.

 Meril mengatakan, setelah membeli tanah itu, dia kemudian membawa SK ke pengadilan atas tanah yang dibelinya,semua surat-surat lengkap kenapa takut saya siap ikut prosedur hukum bukti akurat."ungkapnya.

 Disi lain Pengacarah (Kuasa hukum) bapak Meril Tamburian, Maykel R.Tielung, SE, SH, MA mengatakan, Surat keterangan tanah yang sudah dikeluarkan Hukum Tua sebagai atas hak dalam rangka pendaftaran tanah tidak bisa serta merta dibatalkan.

"Dukumen-dokumen surat yang diterbitkan tentunya sudah melalui syarat administrasi yang sesuai aturan perundang-undangan.Dan transaksi jual beli yang dilakukan adalah sah menurut hukum"ujar Pengacarah Tielung.

Karena dalam ketentuan keabsahannya juga sudah melalui tahapan yang menjadi syarat mutlak. Antaranya pengumuman atau plakat, surat pengumuman tanah, surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan kesaksian, surat ukur, surat kepemilikan dan sebagainya yang tentunya ada juga proses jual beli itu sendiri.

"Jadi jika dibatalkan secara sepihak tentunya itu merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan apabila tentunya ada pengukuran tanah diatas tanah itu oleh pejabat Hukum Tua padahal sudah ada surat pencegahan dan keberatan tapi tetap dipaksakan secara sepihak, itu tentunya juga merupakan perbuatan melawan hukum."tambah Tielung.

Apalagi dilokasi tersebut sementara dilakukan proses pembangunan. Apabila ada pihak-pihak yang berkeberatan tentunya harus melalui jalur yang tepat yaitu jalur hukum, bukan melalui cara-cara licik."ungkap Pengacarah.

Ditambakanya,dan bagi kami sebagai kuasa hukum, kami siap menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata terkait permasalahan yang ada. Bahkan kami menduga ada mafia tanah yang mulai bermain-main dalam tanah yang mulai disengketakan. Ini bahaya dan kami tidak akan tinggal diam."Tutup Pengacarah Low profile ini.Maykel R. Tielung, SE, SH, MA.   (Dotu)



×
Berita Terbaru Update