Notification

×

Iklan

Iklan

Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

Minggu, 30 Oktober 2022 | 22:53 WIB Last Updated 2022-10-30T14:53:21Z


AMURANG KOMENTAR-Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di kota Amurang yang terjadi pada Jumat (28/10/2022) TKP Kota Amurang diamankan oleh personil Satreskrtim Polres Kabupaten Minahasa Selatan.


Dihubungi Minggu (30/10/2022), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.


“Pelaku terduga adalah seorang pria berinisial SW (52), warga Kecamatan Amurang. SW memiliki personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Minsel, di rumahnya, pada hari Jumat (28/10/2022),” terangnya.


Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terduga pada bulan September 2022, dengan modus mengelabhi korban dan mengiming-imingi dengan uang.

“Kasus cabul ini terjadi pada pertengahan September 2022 di Pasar Amurang. Terduga pelaku mengarahkan korban menuju di salah satu rumah kosong dengan mengatakan bahwa di rumah itu ada teman korban. Korban juga diberikan uang Rp. 10 ribu agar menuruti keinginannya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Korban yang berusia 8 tahun ini sempat melawan dan akhirnya bisa melepaskan diri.


“Di rumah kosong tersebut, terduga pelaku paksa korban untuk menuruti kemauannya, namun korban meronta dan berhasil melepaskan diri. Perbuatan terduga pelaku ini mengakibatkan korban merasa ketakutan dan mengalami trauma psikis,” lanjutnya.


Usai mendapat perlakuan tak mengenakan dari terduga pelaku, korban menceritakan kejadian tersebut ke keluarganya.


“Menerima laporan warga, polisi segera bertindak dan mencari terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku telah menemukan ruang tahanan Polres Minsel, menunggu proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dotu


×
Berita Terbaru Update